Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag Ungkap Dinamika di Balik Pembatalan Keberangkatan Haji...

Kompas.com - 09/06/2020, 17:52 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan soal keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun 2020 yang diambil mendahului rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI.

Menurut Menag Fachrul, sebenarnya keputusan batal tidaknya pemberangkatan jemaah haji akan diambil melalui forum rapat bersama DPR. Namun kemudian terjadi kesalahan teknis.

"Memang kami ada rencana waktu itu rapat kerja dengan DPR sebelum mengambil keputusan, tapi karena ada kesalahan teknis tidak terjadi," kata Fachrul dalam sebuah diskusi yang digelar daring, Selasa (9/6/2020).

Baca juga: Persiapan Pendek, Wapres Sebut Jemaah Haji 2020 Terpaksa Tak Diberangkatkan

Fachrul mengaku, semula dirinya berkomunikasi dengan Ketua Komisi VIII DPR untuk mengagendakan rapat pembahasan pemberangkatan haji.

Ia mengusulkan agar rapat digelar pada 1 Juni 2020. Sebab, pemerintah menargetkan tanggal tersebut sebagai deadline pengambilan keputusan.

Pimpinan Komisi VIII menanggapinya dengan meminta rapat digelar 2 Juni. Menag Fachrul pun menyetujui permintaan tersebut.

Namun, setelah tanggal disepakati, pada 31 Juni Komisi VIII meminta agar rapat diundur menjadi 4 Juni.

Fachrul tak setuju pada usulan itu lantaran melampaui deadline yang ditargetkan pemerintah untuk mengumumkan keputusan pemberangkatan haji.

Baca juga: Menag Tegaskan Pembatalan Pemberangkatan Haji Bukan Perintah Jokowi

"Saya bilang janganlah, karena nanti akan tidak baik dampaknya pada pemerintah. Pemerintah sudah memutuskan deadlinenya tanggal 1 Juni, kok tanggal 2 Juni belum diumumkan malah mau dimundurkan tanggal 4," ujar Fachrul.

Fachrul kemudian meminta stafnya untuk berkoordinasi dengan Komisi VIII mengenai hal tersebut.

Ia meminta supaya Kemenag tetap dibolehkan mengumumkan keputusan pemberangkatan haji. Namun, tidak ada timbal balik dari komunikasi ini.

"Karena enggak ada umpan balik dari staf ini, ya saya kira mungkin bisa kesalahan di staf atau bagaimana sehingga tanggal 2 Juni saya umumkan," tutur Fachrul.

Menurut Fachrul, keputusan yang mendahului rapat kerja bersama DPR itu diambil karena pemerintah harus segera mengumumkan ke publik.

Baca juga: Ibadah Haji 2020 Batal, Penyelenggara Ibadah Haji Dirugikan, Kenapa?

Berdasarkan komunikasi yang dijalin Kemenag bersama Kementerian Hukum dan HAM pada 25 Mei lalu pun, Kemenkumham menyatakan bahwa secara hukum pengambilan keputusan terkait pemberangkatan jemaah haji sepenuhnya menjadi hak Menteri Agama.

Namun demikian, Fachrul menyampaikan permohonan maafnya pada Komisi VIII DPR RI.

"Saya mohon maaf terhadap Komisi VIII DPR. Saya katakan, kalau memang teman-teman Komisi VIII merasa tersinggung saya kira pantas saja, karena belum raker sudah saya umumkan," ujar Fachrul.

"Dan saya sudah minta maaf dengan DPR, mudah-mudahan hubungan bisa baik kembali," lanjut dia.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Agama memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji asal Indonesia tahun 2020 ini.

Baca juga: Indonesia Tetap Batalkan Haji Seandainya Arab Saudi Ubah Kebijakan

Keputusan tersebut diambil mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

"Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun. Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," kata Menag Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020).

"Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah ini," lanjutnya.

Keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.

Baca juga: Menag Akan Lobi Arab Saudi untuk Tambah Kuota Haji Indonesia 2021

Keputusan itu lantas menuai kritik dari Komisi VIII DPR RI yang menjadi mitra kerja Kemenag.

Ketua Komisi VIII Yandri Susanto mengatakan, segala sesuatu terkait pelaksanaan ibadah haji seharusnya dibahas dan diputuskan bersama DPR.

"Iya, ada kekeliruan Pak Menteri, harusnya itu segala sesuatu tentang haji itu diputuskan bersama DPR, apakah biaya penyelenggaraan haji, anggaran setoran dari calon jemaah, kemudian pemberangkatan dan pemulangan, itu disepakati bersama DPR," kata Yandri saat dihubungi wartawan, Selasa (2/6/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com