Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi Terkait Persidangan Online

Kompas.com - 09/06/2020, 16:59 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia menemukan potensi maladministrasi terkait penyelenggaraan persidangan online di tengah pandemi Covid-19.

"Kami menemukan dua jenis maladministrasi sesuai unang-undang yang kami punya, yakni maladministrasi terkait dengan penundaan berlarut dan maladministrasi terkait tidak kompeten," kata anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala dalam konferensi pers, Selasa (9/6/2020).

Asisten Analisis Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Muhammad Pramulya Kurniawan menambahkan, ada empat faktor yang mempengaruhi potensi terjadinya maladministrasi itu.

Baca juga: MA Diminta Buka Akses Sidang Online kepada Publik

Pertama, keterbatasan sarana dan prasarana di pengadilan negeri berupa keterbatasan perangkat untuk menggelar sidang secara online, baik di ruang pengadilan dan di luar pengadilan, khususnya di rumah tahanan dan lapas.

"Hal ini mengakibatkan jadwal sidang menjadi lebih lama karena harus bergantian," kata Kurniawan.

Keterbatasan sarana dan prasarana itu juga terlihat dari jaringan internet yang kurang stabil sehingga jalannya persidangan terkadang putus-putus, kualitas perangkat audio atau aplikasi telekonferensi yang kurang baik serta tidak adanya genset ketika terjadi gangguan listrik.

Baca juga: Sepekan Digelar, Ini Sejumlah Kendala yang Ditemui Saat Sidang Online

Faktor kedua adalah minimnya sumber daya petugas yang ahli di bidang sistem teknologi informasi (IT).

"Tenaga IT yang terbatas menyebabkan persiapan persidangan virtual menjadi lamban, terlebih jika terdapat kendala teknis di tengah persidangan," papar Kurniawan.

Faktor ketiga, koordinasi antarinstansi dan antarlembaga yang membuat kurangnya persiapan dari pihak lain di luar pengadilan.

Faktor terakhir ialah ketidakjelasan waktu jalannya persidangan.

Baca juga: Kasus Jiwasraya yang Mendekati Persidangan…

"Hal tersebut dapat dilihat adanya keluhan terbatasnya waktu persidangan oleh beberapa PN dan keluhan penasihat hukum yang harus menunggu dimulainya persidangan dengan waktu tunggu yang tidak pasti," kata Kurniawan.

Adrianus menuturkan, temuan Ombudsman tersebut mesti menjadi peringatan bagi Mahkamah Agung (MA) untuk memperbaiki penyelenggaraan sidang secara online di tengah pandemi Covid-19.

"Ini bukanlah vonis. Ini bukanlah suatu hal yang salah. Karena ini adalah suatu dugaan awal kami yang kemudian kami harapkan bisa segera diperbaiki," kata Adrianus.

Baca juga: MK Bolehkan Sidang Online dengan Sejumlah Syarat

Adapun kesimpulan tersebut didapat atas hasil kajian Ombudsman yang dilakukan melalui empat metode yaitu focus group discussion, wawancara, observasi dan survei.

Kajian dilakukan dalam kurun waktu 5 hingga 15 Mei 2020 dengan 16 pengadilan negeri yang menjadi sampel, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PN Jakarta Selatan, PN Depok, PN Bogor, PN Cibinong dan PN Bekasi.

Kemudian, PN Tangerang, PN Serang PN Medan, PN Batam, PN Jambi, PN Surabaya, PN Denpasar, PN Banjarmasin, PN Kupang dan PN Manokwari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com