JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Fachrul Razi memastikan, jemaah yang batal berangkat haji tahun ini dapat menarik dana pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Menurut Fachrul Razi, proses penarikan dana dapat dilakukan dengan cepat dan dana cair dalam waktu sembilan hari.
"Yang akan mengambil dana pelunasan bisa diambil, dan kami sudah buat skemanya, pengambilan dana itu Insya Allah selesai dalam waktu sembilan hari," kata Fachrul dalam sebuah diskusi yang digelar secara daring, Selasa (9/6/2020).
Sementara itu, bagi jemaah yang tak mengambil dana pelunasan Bipih, Fachrul menjamin keamanan dana tersebut.
Baca juga: Indonesia Tetap Batalkan Haji Seandainya Arab Saudi Ubah Kebijakan
Ia mengimbau supaya masyarakat tak mudah percaya pada berita-berita hoaks kaitannya dengan dana Bipih milik jemaah haji.
"Semuanya aman, tidak usah khawatir sedikit pun. Kalau ada hoaks-hoaks yang mengatakan dana itu akan dipakai apa, jangan dipercaya," ujar dia.
Fachrul mengatakan, pihaknya sama sekali tak mengelola dana haji tersebut. Dana itu dikelola secara terpisah oleh sebuah lembaga bernama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Jemaah yang tak menarik dana pelunasan Bipih, menurut Fachrul, dipastikan akan mendapat pengembalian nilai manfaat pada 30 hari sebelum pemberangkatan haji tahun 2021.
"Kementerian Agama sama sekali tidak memegang uangnya," ujar Fachrul.
"Jadi tidak akan dirugikan masalah dana," kata dia.
Baca juga: Menag Tegaskan Pembatalan Pemberangkatan Haji Bukan Perintah Jokowi
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan