JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Fachrul Razi memastikan, jemaah yang batal berangkat haji tahun ini dapat menarik dana pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Menurut Fachrul Razi, proses penarikan dana dapat dilakukan dengan cepat dan dana cair dalam waktu sembilan hari.
"Yang akan mengambil dana pelunasan bisa diambil, dan kami sudah buat skemanya, pengambilan dana itu Insya Allah selesai dalam waktu sembilan hari," kata Fachrul dalam sebuah diskusi yang digelar secara daring, Selasa (9/6/2020).
Sementara itu, bagi jemaah yang tak mengambil dana pelunasan Bipih, Fachrul menjamin keamanan dana tersebut.
Baca juga: Indonesia Tetap Batalkan Haji Seandainya Arab Saudi Ubah Kebijakan
Ia mengimbau supaya masyarakat tak mudah percaya pada berita-berita hoaks kaitannya dengan dana Bipih milik jemaah haji.
"Semuanya aman, tidak usah khawatir sedikit pun. Kalau ada hoaks-hoaks yang mengatakan dana itu akan dipakai apa, jangan dipercaya," ujar dia.
Fachrul mengatakan, pihaknya sama sekali tak mengelola dana haji tersebut. Dana itu dikelola secara terpisah oleh sebuah lembaga bernama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Jemaah yang tak menarik dana pelunasan Bipih, menurut Fachrul, dipastikan akan mendapat pengembalian nilai manfaat pada 30 hari sebelum pemberangkatan haji tahun 2021.
"Kementerian Agama sama sekali tidak memegang uangnya," ujar Fachrul.
"Jadi tidak akan dirugikan masalah dana," kata dia.
Baca juga: Menag Tegaskan Pembatalan Pemberangkatan Haji Bukan Perintah Jokowi
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Agama memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji asal Indonesia tahun 2020 ini.
Keputusan tersebut diambil mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
"Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun. Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020).
"Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah ini," lanjutnya.
Keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.
Baca juga: Haji 2020 Batal, Menag Pastikan Dana Jemaah Aman karena Tak Dikelola Kemenag
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.