JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan, revisi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 ditargetkan selesai paling lambat pada pertengahan 2021.
Doli menyatakan, Komisi II DPR telah sepakat bahwa RUU Pemilu harus dirampungkan di awal periode.
"Kami bertekad bahwa UU Pemilu dan sudah disetujui menjadi prioritas di tahun pertama DPR. Harapan kami paling lambat pertengahan 2021 selesai," kata Doli dalam diskusi 'Menyoal RUU tentang Pemilu dan Prospek Demokrasi Indonesia', Selasa (9/6/2020).
Menurut DIA, Komisi II akan memiliki cukup banyak waktu untuk mensosialiasikan UU Pemilu yang baru apabila diselesaikan pada 2021.
Baca juga: Revisi UU Pemilu, Komisi II Tunggu Pandangan Tertulis 9 Fraksi di DPR
Doli pun berharap RUU Pemilu yang dihasilkan DPR dapat berlaku hingga 15 hingga 20 tahun mendatang.
Doli tidak ingin UU Pemilu direvisi tiap lima tahun.
"Kami ingin UU Pemilu ini tidak kita bahas lima tahun sekali. Kami mencoba agar UU ini berlaku paling tidak 15 hingga 20 tahun ke depan sehingga tidak trial and error terus," ujar dia.
Ia kemudian menjelaskan, saat ini pembahasan RUU Pemilu masih sangat awal.
Baca juga: KPU Usul 4 Hal Ini Terkait Revisi UU Pemilu
Doli mengatakan, draf RUU Pemilu masih disusun untuk kemudian diajukan kepada pimpinan untuk ditetapkan sebagai RUU usul DPR melalui rapat paripurna.
Hingga saat ini, setidaknya ada lima isu klasik yang selalu muncul dalam pembahasan RUU Pemilu.
Pertama, yaitu soal sistem pemilu.
Beberapa usulan yang mengemuka di Komisi II, yaitu agar pemilu tetap dengan sistem proporsional terbuka, tertutup atau campuran.
"Sistem pemilu, selalu jadi pembahasan yang keputusannya ada di akhir penyelesaian," ujar dia.
Baca juga: Pakar Dorong UU Pilkada jadi Satu Paket dengan UU Pemilu
Kedua, soal ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT).
Sejumlah fraksi mengusulkan agar ambang batas parlemen tetap 4 persen, tetapi ada juga yang mengusulkan agar naik jadi 5 persen dan 7 persen.
"Ada yang mengusulkan tetap 4, mengusulkan 5, mengusulkan 7, ada juga yang mengusulkan berlaku nasional atau berjenjang berbeda antara pusat dengan provinsi dan kabupaten/kota," kata Doli.
Ketiga, terkait sistem penghitungan konversi suara ke kursi di parlemen.
Baca juga: ICW Usul Revisi UU Pemilu Juga Perbaiki Tata Kelola Parpol
Keempat, soal jumlah besaran kursi per partai per daerah pemilihan (dapil) untuk DPR dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Kelima, soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Doli menuturkan, ada usul agar ambang batas presiden tetap, tidak ada sama sekali, atau disamakan dengan ambang batas parlemen.
"Ini beragam tapi hampir semua tetap menginginkan yang sekarang bahwa capres-cawapres diusung 20 persen suara 20 persen kursi di DPR. Ada juga yang mengusulkan agar tidak ada presidential threshold, ada juga yang presidential disamakan dengan parliamentary threshold," ujar Doli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.