"Jadi memang masih ada (masyarakat) yang patuh sebenarnya, tidak ada masalah, tapi yang belum patuh, perlu ada teguran supaya tidak membahayakan yang lain," kata dia.
Hal itu pula yang membuat pemerintah melakukan edukasi atau imbauan dan pengawasan kepada masyarakat agar bisa mematuhi protokol kesehatan.
"Saya mohon itu sekarang menjadi lebih penting daripada kemarin, kemarin kan orang berkegiatan dari rumah sekarang kan tidak. Oleh karena itu menjaga protokol kesehatan menjadi sangat penting," ucap dia.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan kembali aktivitas perkantoran di wilayah Ibu Kota mulai Senin hari ini.
Baca juga: Persiapan Menuju New Normal, Pemprov Jateng Susun Pedoman New Norma
Sebelumnya, sejak awal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), hanya usaha terkait 11 sektor yang diizinkan beroperasi.
Para pekerja yang sebelumnya work from home (WFH) ataupun dirumahkan tiga bulan belakangan ini kini diizinkan masuk kantor kembali pada masa penerapan PSBB transisi.
Beberapa protokol kesehatan yang wajib diterapkan di perkantoran antara lain membatasi karyawan yang masuk maksimal 50 persen dan harus membagi jam kerja karyawan yang bekerja di kantor.
Pembagian jam kerja ini bertujuan untuk menghindari antrean panjang yang menimbulkan kerumunan di tempat kerja, terutama di gedung-gedung tinggi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.