Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imunisasi Tertunda Akibat Pandemi, Ini Saran IDAI

Kompas.com - 08/06/2020, 19:41 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Hubungan Masyarakat dan Kesejahteraan Anggota Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Hartono Gunardi menjelaskan mekanisme imunisasi untuk anak apabila sempat tertunda akibat pandemi Covid-19.

Menurut Hartono, orangtua bisa melakukan imunisasi kejar atau catch up immunization.

"Kalau jadwal imunisasi anak terlambat karena PSBB atau alasan lain, kita bisa melakukan imunisasi kejar atau catch up immunization," ujar Hartono dalam konferensi pers di Graha BNPB, Senin (8/6/2020).

Baca juga: Kemenkes Minta Petugas Yakinkan Masyarakat Tak Takut Imunisasi Saat Pandemi

Imunisasi kejar yang dimaksud, yakni pada satu hari anak bisa mendapatkan beberapa imunisasi sekaligus.

"Misalnya, anaknya umur sembilan bulan. Kemarin belum mendapat imunisasi difteri yang ketiga. Nanti bisa sekaligus mendapat imunisasi campak dan imunisasi difteri secara bersamaan," jelas Hartono.

Dia mengatakan, orangtua tidak perlu khawatir dengan penerapan imunisasi kejar ini. Sebab banyak anak sudah mengalami hal yang sama.

"Jangan khawatir suntik dua kali tak masalah (kanan dan kiri). Banyak anak sudah malami seperti itu. Boleh di hari yang sama bisa mendapatkan imunisasi sekaligus," tutur Hartono.

Sebelumnya, Hartono mengatakan ada potensi terjadi kejadian luar biasa ganda akibat program imunisasi untuk anak terhambat pandemi Covid-19.

Baca juga: 5 Tips Penting Sebelum Imunisasi Anak di Tengah Pandemi Covid-19

"Ini sangat berisiko untuk sebabkan double outbreak. Double outbreak ini sudah kita alami kejadian pandemi (Covid-19), ditambah lagi outbreak penyakit yang penularannya bisa dicegah dengan imunisasi," ujar Hartono dalam konferensi pers di Graha BNPB, Senin.

Hartono mencontohkan penyakit campak yang bisa dicegah dengan vaksin.

Karena orangtua takut membawa anaknya menjalani suntik vaksin, anak berpotensi tertular campak.

Padahal, penyakit campak menurutnya lebih memiliki daya tular berbahaya dibandingkan Covid-19.

"Kita takut dengan covid, tetapi sebenarnya lebih berbahaya adalah campak. Satu orang covid bisa menularkan kepada 1,5 - 3,5 orang. Tapi satu orang yang sakit campak bisa menularkan ke 18 orang," ungkap Hartono.

Baca juga: IDAI: Covid-19 Hambat Imunisasi, Orangtua Takut Bawa Anak ke Posyandu

Kemudian, jika penderita Covid-19 batuk atau bersin, percikan air ludah bisa tersebar dengan jarak kira-kira dua meter.

Sementara itu, daya jangkau percikan air ludah penyakit campak lebih dari enam meter.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com