JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Staf Presiden mengajak pelaku pasar untuk mulai menerapkan prosedur kenormalan baru atau new normal dalam mencegah penyebaran virus corona Covid-19 di pasar tradisional.
Ajakan ini disampaikan Deputi Informasi dan Komunikasi Politik Kantor Staf Presiden (KSP) dalam web seminar dengan para pelaku pasar, Senin (8/6/2020).
Juri mengatakan, fase kenormalan baru ini penting dilakukan agar masyarakat aman tetapi juga produktif pada masa pandemi Covid-19 ini.
Pemerintah ingin agar kehidupan ekonomi dapat terus berjalan, baik itu di pasar tradisional dan modern serta sektor ekonomi lainnya.
“Pada masa pandemi ini, pemerintah tidak hanya fokus pada aspek kesehatan, tapi juga ekonomi,” kata Juri seperti dikutip dari siaran pers resmi KSP, Senin.
Baca juga: Era New Normal, Kota Padang Berlakukan Razia Masker di Pasar Tiap 2 Jam
Juri mengatakan, pada masa awal pandemi, pemerintah telah menjalankan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk menekan penularan.
Namun, perlahan, pemerintah juga menyiapkan kebijakan untuk mengurangi pembatasan secara bertahap.
Ia mencontohkan langkah pemerintah yang mengurangi pembatasan pada 102 kota atau kabupaten zona hijau.
Menurut Juri, pengurangan pembatasan atau relaksasi tersebut harus didasarkan pada fakta dan data di lapangan serta fakta epidemiologis.
“Kita juga harus siap disiplin dengan protokol kesehatan untuk mengendalikan wabah ini,” ujar Juri dalam webinar bertema "Dampak Penerapan Pola Hidup Baru dalam Menghadapi Covid-19" itu.
Baca juga: 3 Klaster Baru Penyebaran Covid-19 di Bandung: Pasar Tradisional, Tenaga Kesehatan dan Ojol
Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Tradisional (IKAPPI) Abdullah Mansuri mengatakan, pasar tradisional merupakan ujung tombak ekonomi dan pusat distribusi pangan sehingga perlu mendapat perhatian serius pemerintah.
Berbeda dengan pusat perbelanjaan ritel atau mal, di pasar tradisional terjadi interaksi langsung antara pedagang dan pembeli dengan uang tunai sehingga berpotensi tinggi dalam penyebaran Covid-19.
Karena itu, IKAPPI meminta adanya skema perdagangan ulang kepada Kementerian Perdagangan.
Ada beberapa poin yang sedang dikomunikasikan untuk dikaji ulang, seperti jam operasional pasar untuk menghindari penumpukan pembeli.
Selain itu, daya beli harus ditingkatkan kembali dengan menekan atau menurunkan harga pangan sehingga memudahkan pedagang dan pembeli.
Mansuri mengatakan, pengelola 65 pasar tradisional juga telah melakukan rapid test dan swab terhadap para pedagangnya. Hal ini dapat meningkatkan kedisiplinan dan keamanan di pasar.
Untuk menghadapi pola hidup baru ini, dilakukan pengaturan ulang posisi antarpedagang, misalnya meneggunakan lahan parkiran atau memberi nomor urut ganjil genap pada pedagang.
Pengelola pasar juga memberikan sekat, pedagang wajib menggunakan masker dari rumah, dan menyediakan tempat cuci tangan dan disinfektan.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (ASPARINDO) Joko Setyanto mengatakan, pihaknya akan meluncurkan ‘Gerakan Pakai Masker’ di pasar untuk menekan risiko penularan.
“Harus ada sanksi tegas jika pedagang tidak mengikuti protokol kesehatan, misalnya penutupan kios. Kami juga mendorong pembayaran secara elektronik atau nontunai,” ujar Joko.
Baca juga: Pedagang Positif Corona, Pasar Mangkang Kota Semarang Ditutup 3 Hari
Pada kesempatan yang sama, Stefanus Ridwan, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengatakan, dalam dua bulan terakhir, pusat perbelanjaan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. Ada sanksi tegas bila melanggar ketentuan.
“Mulai minggu lalu, banyak toko-toko yang memberlakukan latihan untuk protokol kesehatan. Sehingga pada saat pembukaan, akan sangat siap," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.