Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSP Ajak Pelaku Pasar Terapkan Protokol New Normal

Kompas.com - 08/06/2020, 19:33 WIB
Ihsanuddin,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Staf Presiden mengajak pelaku pasar untuk mulai menerapkan prosedur kenormalan baru atau new normal dalam mencegah penyebaran virus corona Covid-19 di pasar tradisional.

Ajakan ini disampaikan Deputi Informasi dan Komunikasi Politik Kantor Staf Presiden (KSP) dalam web seminar dengan para pelaku pasar, Senin (8/6/2020).

Juri mengatakan, fase kenormalan baru ini penting dilakukan agar masyarakat aman tetapi juga produktif pada masa pandemi Covid-19 ini.

Pemerintah ingin agar kehidupan ekonomi dapat terus berjalan, baik itu di pasar tradisional dan modern serta sektor ekonomi lainnya.

“Pada masa pandemi ini, pemerintah tidak hanya fokus pada aspek kesehatan, tapi juga ekonomi,” kata Juri seperti dikutip dari siaran pers resmi KSP, Senin.

Baca juga: Era New Normal, Kota Padang Berlakukan Razia Masker di Pasar Tiap 2 Jam

Juri mengatakan, pada masa awal pandemi, pemerintah telah menjalankan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk menekan penularan.

Namun, perlahan, pemerintah juga menyiapkan kebijakan untuk mengurangi pembatasan secara bertahap.

Ia mencontohkan langkah pemerintah yang mengurangi pembatasan pada 102 kota atau kabupaten zona hijau.

Menurut Juri, pengurangan pembatasan atau relaksasi tersebut harus didasarkan pada fakta dan data di lapangan serta fakta epidemiologis. 

“Kita juga harus siap disiplin dengan protokol kesehatan untuk mengendalikan wabah ini,” ujar Juri dalam webinar bertema "Dampak Penerapan Pola Hidup Baru dalam Menghadapi Covid-19" itu.

Baca juga: 3 Klaster Baru Penyebaran Covid-19 di Bandung: Pasar Tradisional, Tenaga Kesehatan dan Ojol

Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Tradisional (IKAPPI) Abdullah Mansuri mengatakan, pasar tradisional merupakan ujung tombak ekonomi dan pusat distribusi pangan sehingga perlu mendapat perhatian serius pemerintah.

Berbeda dengan pusat perbelanjaan ritel atau mal, di pasar tradisional terjadi interaksi langsung antara pedagang dan pembeli dengan uang tunai sehingga berpotensi tinggi dalam penyebaran Covid-19.

Karena itu, IKAPPI meminta adanya skema perdagangan ulang kepada Kementerian Perdagangan.

Ada beberapa poin yang sedang dikomunikasikan untuk dikaji ulang, seperti jam operasional pasar untuk menghindari penumpukan pembeli.

Selain itu, daya beli harus ditingkatkan kembali dengan menekan atau menurunkan harga pangan sehingga memudahkan pedagang dan pembeli.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos Demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos Demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com