Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSP Ajak Pelaku Pasar Terapkan Protokol New Normal

Kompas.com - 08/06/2020, 19:33 WIB
Ihsanuddin,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Staf Presiden mengajak pelaku pasar untuk mulai menerapkan prosedur kenormalan baru atau new normal dalam mencegah penyebaran virus corona Covid-19 di pasar tradisional.

Ajakan ini disampaikan Deputi Informasi dan Komunikasi Politik Kantor Staf Presiden (KSP) dalam web seminar dengan para pelaku pasar, Senin (8/6/2020).

Juri mengatakan, fase kenormalan baru ini penting dilakukan agar masyarakat aman tetapi juga produktif pada masa pandemi Covid-19 ini.

Pemerintah ingin agar kehidupan ekonomi dapat terus berjalan, baik itu di pasar tradisional dan modern serta sektor ekonomi lainnya.

“Pada masa pandemi ini, pemerintah tidak hanya fokus pada aspek kesehatan, tapi juga ekonomi,” kata Juri seperti dikutip dari siaran pers resmi KSP, Senin.

Baca juga: Era New Normal, Kota Padang Berlakukan Razia Masker di Pasar Tiap 2 Jam

Juri mengatakan, pada masa awal pandemi, pemerintah telah menjalankan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk menekan penularan.

Namun, perlahan, pemerintah juga menyiapkan kebijakan untuk mengurangi pembatasan secara bertahap.

Ia mencontohkan langkah pemerintah yang mengurangi pembatasan pada 102 kota atau kabupaten zona hijau.

Menurut Juri, pengurangan pembatasan atau relaksasi tersebut harus didasarkan pada fakta dan data di lapangan serta fakta epidemiologis. 

“Kita juga harus siap disiplin dengan protokol kesehatan untuk mengendalikan wabah ini,” ujar Juri dalam webinar bertema "Dampak Penerapan Pola Hidup Baru dalam Menghadapi Covid-19" itu.

Baca juga: 3 Klaster Baru Penyebaran Covid-19 di Bandung: Pasar Tradisional, Tenaga Kesehatan dan Ojol

Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Tradisional (IKAPPI) Abdullah Mansuri mengatakan, pasar tradisional merupakan ujung tombak ekonomi dan pusat distribusi pangan sehingga perlu mendapat perhatian serius pemerintah.

Berbeda dengan pusat perbelanjaan ritel atau mal, di pasar tradisional terjadi interaksi langsung antara pedagang dan pembeli dengan uang tunai sehingga berpotensi tinggi dalam penyebaran Covid-19.

Karena itu, IKAPPI meminta adanya skema perdagangan ulang kepada Kementerian Perdagangan.

Ada beberapa poin yang sedang dikomunikasikan untuk dikaji ulang, seperti jam operasional pasar untuk menghindari penumpukan pembeli.

Selain itu, daya beli harus ditingkatkan kembali dengan menekan atau menurunkan harga pangan sehingga memudahkan pedagang dan pembeli.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com