JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengingatkan masyarakat tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan Covid-19 meski new normal atau kenormalan baru diterapkan di masing-masing daerah.
Doni menegaskan, efektivitas kenormalan baru tergantung pada kedisplinan masyarakat.
Ia tidak ingin kerja keras pemerintah selama berbulan-bulan ini menjadi sia-sia ketika kenormalan baru diterapkan.
"Tahapan sosialiasi harus dapat dipahami dan dimengerti masyarakat, karena keberhasilan masyarakat produktif dan aman Covid-19 sangat tergantung pada kedisplinan masyarakat dan kesadaran kolektif dalam mematuhi protokol kesehatan," kata Doni dalam konferensi pers dari Graha BNPB, Jakarta, Senin (8/6/2020).
Baca juga: Santri Wajib Tes PCR, Wapres: Pesantren di Era New Normal Harus Aman
"Jangan sampai karena kelengahan kita, kerja keras yang sudah kita lakukan hampir tiga bulan ini menjadi sia-sia," kata dia.
Ia pun menyampaikan bahwa keputusan untuk menerapkan kenormalan baru sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota.
Namun, keputusan tersebut melalui koordinasi dan konsultasi dengan pemerintah provinsi dan pusat.
"Pembukaan daerah menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 tergantung kesiapan daerah dan dukungan masyarakat serta diserahkan sepenuhnya kepada bupati atau wali kota," tutur Doni.
Doni mengatakan, dalam menyongsong kenormalan baru, pemda setempat harus melakukan prakondisi sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing.
Prakondisi yang dimaksud yaitu edukasi, sosialisasi, dan simulasi dengan melibatkan dokter, pakar epidemiologi dan kesehatan, hingga pakar ekonomi.
Ia berharap, edukasi dan sosialisasi kenormalan baru yang dilakukan pemda dapat dipahami dan dilaksanakan masyarakat secara utuh.
"Proses keputusan ini harus melalui keputusan tahapan prakondisi yaitu edukasi, sosialisasi, dan simulasi sesuai kondisi dan karakteristik masing-masing daerah dan dilaksanakan secara gotong royong," ucap dia.
Baca juga: New Normal, KA Kedungsepur Kembali Beroperasi
Pemerintah kabupaten/kota pun dapat membatalkan penerapan kenormalan baru jika ditemukan penambahan kasus baru Covid-19 di wilayah masing-masing.
Doni mengatakan, pembatalan itu juga dilakukan dengan berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pemerintah provinsi dan pusat.
"Jika dalam perkembangannya ditemukan kenaikan kasus, maka tim Gugus Tugas kabupaten atau kota bisa memutuskan melakukan pengetatan atau penutupan kembali setelah berkonsultasi dengan Gugus Tugas provinsi dan pusat," ujar Doni.
Doni meminta pemda setempat tetap melaksanakan tes massal Covid-19 dengan pelacakan agresif meski telah menerapkan kenormalan baru.
"Kabupaten atau kota yang berada di zona hijau dan kuning harus menyiapkan manajemen krisis, termasuk melakukan monitoring dan evaluasi dengan tetap melakukan testing masif, trracing agresif, dan isolasi ketat untuk memutus mata rantai penularan Covid-19," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.