Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Terbitkan Aturan soal Perjalanan di Masa Adaptasi Covid-19, Begini Isinya

Kompas.com - 08/06/2020, 18:20 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Surat bernomor 7 Tahun 2020 itu diterbitkan pada 6 Juni 2020 oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Munardo.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Raditya Jati menyebutkan, surat tersebut terbit menyusul dibukanya sektor ekonomi di beberapa wilayah sehingga berimplikasi pada peningkatan perjalanan orang di masa pandemi.

"Gugus Tugas menyusun kriteria dan syarat ini sebagai panduan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju kehidupan aman dan produktif," kata Raditya melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (8/6/2020).

Baca juga: Sambut New Normal, Kemenhub Siapkan Konsep Transportasi yang Bersih

Raditya mengatakan, setidaknya terdapat dua tujuan utama dari diaturnya kriteria dan syarat perjalanan orang di masa pandemi.

Pertama, meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru sehingga tercipta kehidupan aman dan produktif. Kedua, meningkatkan pencegahan penyebaran virus Covid-19.

Dalam surat edaran, perjalanan memiliki definisi pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lain berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten dan kota, dan kedatangan orang dari luar negeri memasuki wilayah NKRI dengan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum darat, kereta api, laut dan udara.

Surat edaran ini menetapkan empat kriteria dan syarat dalam melakukan perjalanan.

"Kriteria paling utama yaitu menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. Langkah yang harus dilakukan yaitu pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan," tutur Raditya.

Baca juga: Ini Lima Tahap Menuju New Normal...

Sementara itu, salah satu syarat yang perlu diperhatikan pada perjalanan orang dalam negeri yaitu surat keterangan uji tes PCR Covid-19 dengan hasil negatif.

Surat keterangan itu berlaku tujuh hari terhitung pada saat keberangkatan.

Seseorang juga dapat menggunakan surat hasil uji rapid test dengan hasil non-reaktif, yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan.

"Namun, persyaratan perjalanan orang dalam negeri ini dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi," ujar Raditya.

Menurut Raditya, pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum aman Covid-19 dilakukan oleh pemerintah pusat bersama pemerintah daerah, serta otoritas penyelenggara transportasi umum yang dibantu TNI dan Polri.

Ia menyebutkan, pemerintah dan pemerintah daerah berhak untuk menghentikan atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar surat edaran ini dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dengan berlakunya Surat Edaran Nomor 7 tersebut, surat edaran sebelumnya yang bernomor 4 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan SE Nomor 5 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dicabut dan tidak berlaku," kata Raditya.

Baca juga: Ikuti Edaran Gugus Tugas, Pemeriksaan SIKM Hanya Sampai 7 Juni

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com