JAKARTA, KOMPAS.com - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Surat bernomor 7 Tahun 2020 itu diterbitkan pada 6 Juni 2020 oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Munardo.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Raditya Jati menyebutkan, surat tersebut terbit menyusul dibukanya sektor ekonomi di beberapa wilayah sehingga berimplikasi pada peningkatan perjalanan orang di masa pandemi.
"Gugus Tugas menyusun kriteria dan syarat ini sebagai panduan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju kehidupan aman dan produktif," kata Raditya melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (8/6/2020).
Baca juga: Sambut New Normal, Kemenhub Siapkan Konsep Transportasi yang Bersih
Raditya mengatakan, setidaknya terdapat dua tujuan utama dari diaturnya kriteria dan syarat perjalanan orang di masa pandemi.
Pertama, meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru sehingga tercipta kehidupan aman dan produktif. Kedua, meningkatkan pencegahan penyebaran virus Covid-19.
Dalam surat edaran, perjalanan memiliki definisi pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lain berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten dan kota, dan kedatangan orang dari luar negeri memasuki wilayah NKRI dengan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum darat, kereta api, laut dan udara.
Surat edaran ini menetapkan empat kriteria dan syarat dalam melakukan perjalanan.
"Kriteria paling utama yaitu menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. Langkah yang harus dilakukan yaitu pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan," tutur Raditya.
Baca juga: Ini Lima Tahap Menuju New Normal...
Sementara itu, salah satu syarat yang perlu diperhatikan pada perjalanan orang dalam negeri yaitu surat keterangan uji tes PCR Covid-19 dengan hasil negatif.
Surat keterangan itu berlaku tujuh hari terhitung pada saat keberangkatan.
Seseorang juga dapat menggunakan surat hasil uji rapid test dengan hasil non-reaktif, yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan.
"Namun, persyaratan perjalanan orang dalam negeri ini dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi," ujar Raditya.
Menurut Raditya, pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum aman Covid-19 dilakukan oleh pemerintah pusat bersama pemerintah daerah, serta otoritas penyelenggara transportasi umum yang dibantu TNI dan Polri.
Ia menyebutkan, pemerintah dan pemerintah daerah berhak untuk menghentikan atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar surat edaran ini dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dengan berlakunya Surat Edaran Nomor 7 tersebut, surat edaran sebelumnya yang bernomor 4 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan SE Nomor 5 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dicabut dan tidak berlaku," kata Raditya.
Baca juga: Ikuti Edaran Gugus Tugas, Pemeriksaan SIKM Hanya Sampai 7 Juni
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.