JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri melakukan inspeksi mendadak ke tiga rumah tahanan cabang KPK yang ada di Pomdam Jaya Guntur, Gedung Merah Putih KPK dan Gedung ACLC KPK, Senin (8/6/2020).
Inspeksi itu dilakukan untuk memastikan pelaksanaan fase kenormalan baru atau new normal di lingkungan rutan cabang KPK berjalan sesuai protokol kesehatan.
"Pemeriksaan dilakukan dalam rangka pengecekan dan memastikan pelaksanaan era new normal di lingkungan Rutan Cabang KPK berjalan sesuai protokol kesehatan dalam rangka mitigasi dan antisipasi penyebaran wabah virus Covid 19," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin.
Baca juga: KPK Mulai Terapkan New Normal, Hanya Setengah Pegawai Kerja di Kantor
Ali menuturkan, 45 dari 48 orang tahanan di Rutan Cabang KPK telah mengikuti rapid test dan mendapat hasil negatif.
"Sedangkan tiga tahanan sisanya yang semula direncanakan hari ini, telah dijadwal ulang hari Selasa, 9 Juni 2020, karena para tahanan ada agenda jadwal menghadiri persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Ali.
KPK mulai menerapkan fase "new normal" atau kenormalan baru pada Jumat (5/6/2020) lalu.
Ketentuan soal new normal itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2020 tanggal 3 Juni 2020 tentang Penyesuaian Sistem Bekerja di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Baca juga: New Normal, Pegawai KPK Akan Bekerja dalam Sistem Shift
Dengan new normal ini, jam kerja di lingkungan KPK kembali pada jam kerja normal.
Namun, sistem kehadiran fisik berubah dengan menggunakan proporsi 50:50, yakni 50 persen pegawai bekerja di kantor dan 50 persen lainnya bekerja dari rumah.
"Bagi pegawai yang mendapatkan jadwal untuk BDK wajib mematuhi protokol kesehatan," kata Ali.
Protokol kesehatan itu antara lain, wajib memakai masker, melakukan physical distancing di ruang kerja maupun di dalam lift, serta rutin mencuci tangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.