Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bakamla, Dirut PT Bakamla Didakwa Korupsi Rp 60 Miliar

Kompas.com - 08/06/2020, 13:45 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur Utama PT CMI Teknologi Rahardjo Pratjihno melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 60.329.008.006.

Rahardjo merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) yang terintegrasi dengan Bakamlah Integrated Information System (BIIS) di Badan Keamanan Laut RI.

Selain itu, Rahardjo juga didakwa memperkaya Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi yang disebut sebagai Staf Khusus Bidang Perencanaan dan Leuangan Kepala Bakamla Arie Soedewo.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa selaku pemilik PT CMI Teknologi sebesar Rp 60.329.008.006,92 dan memperkaya Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi sebesar Rp3.500.000.000,00," bunyi surat dakwaan JPU KPK yang dibacakan dalam sidang pembacaan dakwaan, Senin (8/6/2020).

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi di Bakamla, Dirut PT CMIT Segera Disidang

JPU menyatakan, tindakan Rahardjo tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 63.829.008.006,92.

Angka tersebut didapat dari laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus dugaan korupsi pada pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS tersebut.

Rahardjo merupakan satu dari tiga tersangka baru dalam kasus korupsi di Bakamla.

Tiga tersangka lainnya adalah pejabat pembuat komitmen Bambang Udoyo, Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bakamla Leni Marlena dan anggota ULP Bakamla Juli Amar Ma'ruf.

Dalam dakwaan, JPU KPK mengungkapkan bahwa awalnya Rahardjo diajak Ali Fahmi membahas pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS di Bakamla RI.

Rahardjo pun diketahui sempat beberapa kali bertemu dengan pihak Bakamla untuk membahas pengadaan tersebut.

Baca juga: Kasus Suap Bakamla, KPK Panggil Anggota DPR Ahmad Sahroni

Pada September 2016, PT CMI Teknologi pun dinyatakan sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran sebesar Rp 397.006.929.000.

Namun, pada Oktober 2016 Kementerian Keuangan menyeteujui anggaran untuk pengadaan tersebut hanya sebesar Rp 170.579.594.000.

"Seharusnya lelang dibatalkan dan melakukan lelang ulang. Namun Leni Marlena dan Juli Amar Ma'ruf tidak membatalkan lelang tersebut, tetapi bersama dengan Bambang Udoyo justru melakukan pertemuan Design Review Meeting (DRM) dengan PT CMI Teknologi terkait adanya pengurangan anggaran yang ditetapkan Kementerian Keuangan dalam pengadaan backbone," kata JPU KPK.

Akhirnya, pada 18 Oktober 2016, Rahardjo selaku Dirut PT CMI Teknologi dan Bambang Udoyo selaku PPK menandatangani kontrak penagadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS dengan nilai kontrak Rp 170.579.594.000.

"Nilai pekerjaan yang tertuang dalam kontrak tersebut berbeda dengan nilai HPS dan rancangan kontrak yang tertuang dalam dokumen pengadaan," kata Jaksa.

Baca juga: Bakamla Masih Godok Omnibus Law Keamanan Laut

Lalu, pada akhir Oktober 2016, Rahardjo disebut memberikan selembar cek senilai Rp 3,5 miliar kepada Hardy Stefanus untuk kemudian diberikan kepada Ali Fahmi sebagai realisasi commitment fee atas diperolehnya proyek backbone di Bakamla.

Kemudian, diketahui pula bahwa PT CMI Teknologi hanya menggunakan sekitar Rp 70.587.712.066,08 miliar dari Rp p134.416.720.073,00 yang telah dicairkan untuk proyek pengadaan tersebut.

"Sehingga terdapat selisih sebesar Rp63.829.008.006,92 yang merupakan keuntungan dari pengadaan backbone di Bakamla," kata Jaksa.

Atas perbuatannya itu, Rahardjo didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com