Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bakamla, Dirut PT Bakamla Didakwa Korupsi Rp 60 Miliar

Kompas.com - 08/06/2020, 13:45 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur Utama PT CMI Teknologi Rahardjo Pratjihno melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 60.329.008.006.

Rahardjo merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) yang terintegrasi dengan Bakamlah Integrated Information System (BIIS) di Badan Keamanan Laut RI.

Selain itu, Rahardjo juga didakwa memperkaya Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi yang disebut sebagai Staf Khusus Bidang Perencanaan dan Leuangan Kepala Bakamla Arie Soedewo.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa selaku pemilik PT CMI Teknologi sebesar Rp 60.329.008.006,92 dan memperkaya Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi sebesar Rp3.500.000.000,00," bunyi surat dakwaan JPU KPK yang dibacakan dalam sidang pembacaan dakwaan, Senin (8/6/2020).

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi di Bakamla, Dirut PT CMIT Segera Disidang

JPU menyatakan, tindakan Rahardjo tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 63.829.008.006,92.

Angka tersebut didapat dari laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus dugaan korupsi pada pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS tersebut.

Rahardjo merupakan satu dari tiga tersangka baru dalam kasus korupsi di Bakamla.

Tiga tersangka lainnya adalah pejabat pembuat komitmen Bambang Udoyo, Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bakamla Leni Marlena dan anggota ULP Bakamla Juli Amar Ma'ruf.

Dalam dakwaan, JPU KPK mengungkapkan bahwa awalnya Rahardjo diajak Ali Fahmi membahas pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS di Bakamla RI.

Rahardjo pun diketahui sempat beberapa kali bertemu dengan pihak Bakamla untuk membahas pengadaan tersebut.

Baca juga: Kasus Suap Bakamla, KPK Panggil Anggota DPR Ahmad Sahroni

Pada September 2016, PT CMI Teknologi pun dinyatakan sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran sebesar Rp 397.006.929.000.

Namun, pada Oktober 2016 Kementerian Keuangan menyeteujui anggaran untuk pengadaan tersebut hanya sebesar Rp 170.579.594.000.

"Seharusnya lelang dibatalkan dan melakukan lelang ulang. Namun Leni Marlena dan Juli Amar Ma'ruf tidak membatalkan lelang tersebut, tetapi bersama dengan Bambang Udoyo justru melakukan pertemuan Design Review Meeting (DRM) dengan PT CMI Teknologi terkait adanya pengurangan anggaran yang ditetapkan Kementerian Keuangan dalam pengadaan backbone," kata JPU KPK.

Akhirnya, pada 18 Oktober 2016, Rahardjo selaku Dirut PT CMI Teknologi dan Bambang Udoyo selaku PPK menandatangani kontrak penagadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS dengan nilai kontrak Rp 170.579.594.000.

"Nilai pekerjaan yang tertuang dalam kontrak tersebut berbeda dengan nilai HPS dan rancangan kontrak yang tertuang dalam dokumen pengadaan," kata Jaksa.

Baca juga: Bakamla Masih Godok Omnibus Law Keamanan Laut

Lalu, pada akhir Oktober 2016, Rahardjo disebut memberikan selembar cek senilai Rp 3,5 miliar kepada Hardy Stefanus untuk kemudian diberikan kepada Ali Fahmi sebagai realisasi commitment fee atas diperolehnya proyek backbone di Bakamla.

Kemudian, diketahui pula bahwa PT CMI Teknologi hanya menggunakan sekitar Rp 70.587.712.066,08 miliar dari Rp p134.416.720.073,00 yang telah dicairkan untuk proyek pengadaan tersebut.

"Sehingga terdapat selisih sebesar Rp63.829.008.006,92 yang merupakan keuntungan dari pengadaan backbone di Bakamla," kata Jaksa.

Atas perbuatannya itu, Rahardjo didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com