JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan tidak ada kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di masa pandemi Covid-19.
Pernyataan itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Kamarudin Amin menanggapi isu yang beredar.
“Informasi adanya kenaikan UKT yang diberlakukan kepada mahasiswa UIN, IAIN, dan STAIN tidaklah benar,” kata Kamaruddin melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (8/6/2020).
Kamaruddin menjelaskan, besaran UKT mahasiswa ditetapkan setiap tahun akademik.
Besaran UKT ditentukan oleh pimpinan PTKIN dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Agama (KMA) setiap tahun.
Baca juga: 10 Prodi Favorit UIN, IAIN, dan STAIN Berdasarkan SPAN-PTKIN 2020
“UKT mahasiswa baru tahun akademik 2020/2021 telah ditetapkan berdasarkan KMA 1195/2019 tertanggal 27 Desember 2019,” ujarnya.
Namun, jika terjadi perubahan kemampuan ekonomi, mahasiswa bisa mengajukan keringanan pembayaran UKT.
Perubahan kemampuan ekonomi itu misalnya karena orang tua/wali meninggal dunia atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kamaruddin mengaku, selama pandemi Covid-19 seluruh pihak bersama-sama memberikan empati teradap siapa saja yang mengalami kesulitan, termasuk menurunnya ekonomi orang tua/wali mahasiswa.
Baca juga: Kenaikan Uang Sekolah Sebabkan Inflasi Agustus 2019 Capai 0,12 Persen
Sementara itu, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Arskal Salim Kemenag mengatakan, pihaknya terus berupaya membantu mahasiswa terdampak pandemi Covid-19.
Penyesuaian regulasi tengah dibahas agar ada ruang memberikan keringanan pembayaran UKT.
Menurut Arskal, ada sejumlah opsi yang sedang dimatangkan, antara lain perpanjangan waktu pembayaran, pengangsuran UKT (khusus PTKIN Badan Layanan Umum) hingga pengurangan UKT.
"Regulasinya masih di bahas. Mekanisme terhadap keringanan UKT nantinya akan ditentukan oleh Pimpinan PTKIN masing-masing," kata Arskal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.