JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, seluruh penyelenggara Pilkada Serentak 2020 akan dilakukan rapid test, apabila saat bertugas memiliki gejala Covid-19.
Kententuan itu diatur dalam rancangan Peraturan KPU tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Kondisi Bencana Nonalam.
"Jadi ada prosedur yang diatur dalam PKPU ini, pertama, pelaksanaan rapid test terhadap personel KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten Kota, PPK, PPS, KPPS, dan PPDP yang bertugas, yang memiliki gejala terpapar Covid-19," kata Raka dalam uji publik rancangan PKPU terkait Pilkada secara virtual, Sabtu (6/6/2020).
Baca juga: KPU Atur Mekanisme Hak Pilih Pasien Positif Covid-19 pada Pilkada 2020
Raka mengatakan, seluruh penyelenggara pilkada harus menggunakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker.
Selain itu, personel yang bertugas disediakan sarana sanitasi yang memadai, minimal fasilitas cuci dan disinfektan.
"Kemudian, pengaturan jarak antara penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan," ujarnya.
Lebih lanjut, sebelum masuk ke area TPS penyelenggara pilkada, peserta pemilihan dan pemilih harus dilakukan pengecekan suhu tubuh.
"Pembatasan jumlah peserta dan atau personel yang ditugaskan pada setiap kegiatan dalam pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pilkada yang mengharuskan adanya kehadiran fisik," kata Raka.
Sebelumnya diberitakan, uji publik rancangan PKPU ini dihadiri oleh Bawaslu, DKPP, perwakilan partai politik, Kementerian Dalam Negeri, dan lembaga terkait lainnya.
Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan, uji publik PKPU dilakukan untuk menampung masukan dari berbagai pihak agar pelaksanaan pilkada di tengah pandemi berjalan dengan baik, sesuai protokol kesehatan Covid-19.
"Kegiatan hari ini penting dan kami sangat berharap melalui mekanisme, berbagi masukan pandangan dan berbagai kritikan silakan dalam ikhtiar kita untuk penyelenggaraan pilkada yang lebih baik," kata Viryan.
Viryan mengatakan, PKPU ini dibuat setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada.
"Sejak itu (Perppu tentang Pilkada) keluar, KPU intens lakukan persiapan dan kajian, salah satunya rancangan PKPU ini dengan banyak pembahasan ada kurang lebih 110 pasal, kurang lebih 11 item dalam PKPU ini. Kami harap ada masukan, sehingga bisa disempurnakan," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.