JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Departemen Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Tri Yunus Miko Wahyono menyarankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan survei terkait Covid-19 di pasar-pasar tradisional.
Hal ini, menurut dia, perlu dilakukan untuk mengkontrol dan mendeteksi penyebaran Covid-19 di Jakarta.
"Di semua Pasar Tanah Abang, semuanya kalau bisa dilakukan survei. Kita harus yakinkan kemudian di sana tidak ada penularan, di tempat-tempat umum, di terminal," kata Miko dalam diskusi online bertajuk 'New Normal Are You Ready?', Sabtu (6/6/2020).
Baca juga: Mandeknya Revitalisasi Pasar Ciputat, Terbentur Persoalan Aset hingga Kesepakatan Pedagang
Miko menilai memang sulit untuk mengkontrol penyebaran Covid-19 di pasar.
Oleh karena itu, jika Jakarta ingin menerapkan era kenormalan baru (new normal) di bidang ekonomi, ia menyarankan agar mall atau pusat perbelanjaan saja yang dibuka terlebih dahulu.
"Jadi kalaupun mau dibuka, kalau yang cepat yang boleh cepat adalah mall yang pada kalangan sosial ekonomi menengah ke atas dulu. Jangan yang menengah ke bawah dibuka," ujarnya.
"Jadi kalau yang ke bawah dibuka jadi repot begitu. Karena klasternya Ini kebanyakan sosial menengah ke bawah," lanjut dia.
Miko juga menyarankan agar Jakarta memetakan tempat umum mulai dari pasar hingga pariwisata untuk memudahkan survei.
"Jadi pasarnya itu harus dipetakan, kemudian tempat pariwisata harus dipetakan. Jadi yakinkan bahwa, semua tidak ada tempat penjualan lagi begitu," ucap Miko.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota.
PSBB di Jakarta diperpanjang hingga akhir Juni 2020.
"Kami di gugus tugas memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI diperpanjang, dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ujar Anies dalam siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Terdapat kelonggaran-kelonggaran pada penerapan PSBB transisi dibanding penerapan PSBB sebelumnya, yakni sejumlah sektor ekonomi, sosial, dan budaya yang diperbolehkan kembali beroperasi.
Baca juga: PSBB Proporsional di Depok, Begini Pembatasan di Pasar, Mal, dan Kafe
Pemprov DKI sebelumnya hanya memperbolehkan 11 sektor usaha untuk beroperasi selama masa PSBB.
Kini, rumah ibadah, kantor, taman, ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA), museum, hingga tempat usaha kembali dibuka pada masa PSBB transisi.
"Sekarang ditambahkan di masa transisi ini, ada beberapa (yang boleh beroperasi)," ungkap Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.