Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Epidemiolog UI Sarankan Pemprov DKI Jakarta Survei di Pasar Tradisional untuk Deteksi Covid-19

Kompas.com - 06/06/2020, 15:53 WIB
Sania Mashabi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Departemen Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Tri Yunus Miko Wahyono menyarankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan survei terkait Covid-19 di pasar-pasar tradisional.

Hal ini, menurut dia, perlu dilakukan untuk mengkontrol dan mendeteksi penyebaran Covid-19 di Jakarta.

"Di semua Pasar Tanah Abang, semuanya kalau bisa dilakukan survei. Kita harus yakinkan kemudian di sana tidak ada penularan, di tempat-tempat umum, di terminal," kata Miko dalam diskusi online bertajuk 'New Normal Are You Ready?', Sabtu (6/6/2020).

Baca juga: Mandeknya Revitalisasi Pasar Ciputat, Terbentur Persoalan Aset hingga Kesepakatan Pedagang

Miko menilai memang sulit untuk mengkontrol penyebaran Covid-19 di pasar.

Oleh karena itu, jika Jakarta ingin menerapkan era kenormalan baru (new normal) di bidang ekonomi, ia menyarankan agar mall atau pusat perbelanjaan saja yang dibuka terlebih dahulu.

"Jadi kalaupun mau dibuka, kalau yang cepat yang boleh cepat adalah mall yang pada kalangan sosial ekonomi menengah ke atas dulu. Jangan yang menengah ke bawah dibuka," ujarnya.

"Jadi kalau yang ke bawah dibuka jadi repot begitu. Karena klasternya Ini kebanyakan sosial menengah ke bawah," lanjut dia.

Miko juga menyarankan agar Jakarta memetakan tempat umum mulai dari pasar hingga pariwisata untuk memudahkan survei.

"Jadi pasarnya itu harus dipetakan, kemudian tempat pariwisata harus dipetakan. Jadi yakinkan bahwa, semua tidak ada tempat penjualan lagi begitu," ucap Miko.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota.

PSBB di Jakarta diperpanjang hingga akhir Juni 2020.

"Kami di gugus tugas memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI diperpanjang, dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ujar Anies dalam siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Terdapat kelonggaran-kelonggaran pada penerapan PSBB transisi dibanding penerapan PSBB sebelumnya, yakni sejumlah sektor ekonomi, sosial, dan budaya yang diperbolehkan kembali beroperasi.

Baca juga: PSBB Proporsional di Depok, Begini Pembatasan di Pasar, Mal, dan Kafe

Pemprov DKI sebelumnya hanya memperbolehkan 11 sektor usaha untuk beroperasi selama masa PSBB.

Kini, rumah ibadah, kantor, taman, ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA), museum, hingga tempat usaha kembali dibuka pada masa PSBB transisi.

"Sekarang ditambahkan di masa transisi ini, ada beberapa (yang boleh beroperasi)," ungkap Anies.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com