JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, petugas tempat pemungutan suara (TPS) akan melakukan pengecekan suhu tubuh kepada seluruh pemilih.
Ia mengatakan, pemilih yang suhu tubuhnya di atas 38 derajat celsius, tidak diperbolehkan masuk ke area TPS pada Pilkada serentak 2020.
Kententuan itu diatur dalam rancangan Peraturan KPU tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Kondisi Bencana Nonalam.
Baca juga: KPU Atur Mekanisme Hak Pilih Pasien Positif Covid-19 pada Pilkada 2020
"Pemilih yang memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat Celcius tidak diperbolehkan masuk ke area TPS," kata Raka dalam pertemuan uji PKPU terkait Pilkada secara virtual, Sabtu (6/6/2020).
Raka mengatakan, bagi mereka yang bersuhu tubuh di atas 38 derajat Celsius akan diarahkan untuk memberikan suara di tempat khusus di luar TPS.
"Diarahkan untuk memberikan suara di tempat khusus di luar TPS dengan didampingi oleh orang lain yang dipercaya oleh pemilih dan mengisi surat pernyataan menggunakan formulir C Pemberitahuan-KWK," ujarnya.
Selain itu, KPU juga mengurangi jumlah pemilih menjadi 500 di masing-masing TPS.
Kemudian, pemilih di dalam TPS dalam satu waktu paling banyak berjumlah 12 pemilih yang diatur sesuai protokol kesehatan Covid-19.
"Kemudian, untuk pemberian hak suara menggunakan alat coblos yang telah disediakan dan dalam menggunakannya, pemilih harus menggunakan sarung tangan sekali pakai, alat coblos wajib disterilisasi dengan disinfektan oleh petugas," pungkasnya.
Baca juga: KPU Pastikan Pasien Positif Covid-19 Dapat Gunakan Hak Pilih pada Pilkada 2020
Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.