JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengungkapkan, anggota keluarga yang memiliki ketergantungan narkoba kerap kali masih dianggap sebagai aib.
Akibatnya, keluarga pecandu enggan melapor sehingga dapat berdampak pada penanganannya.
Menurutnya, hal itu menjadi salah satu potensi yang menyebabkan maraknya penggunaan narkotika di masyarakat.
“Di mana seharusnya, sesuai peraturan dan UU, kita tidak usah khawatir, kalau mereka, atau anak-anak ini memang adalah pemakai atau pecandu, jika dilaporkan justru akan kita rehabilitasi,” kata Arman saat diwawancarai di Radio Elshinta, Jumat (5/6/2020).
Baca juga: BNN: Banyak Pengedar Narkoba Divonis Hukuman Mati, tapi Pelaksanaannya Belum
Kemudian, faktor lainnya adalah rasa ingin tahu anak-anak muda untuk mencoba obat-obatan terlarang tersebut.
Lalu, adanya anggapan bahwa penggunaan narkoba merupakan bagian dari gaya hidup.
Apabila ada yang telah menjadi pecandu, orang tersebut dapat memengaruhi temannya untuk mencoba barang haram tersebut.
Untuk mencegah hal tersebut, Arman menekankan pentingnya mengawasi keluarga dan lingkungan sekitar agar tidak terjerumus.
“Ini tentu tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat saja, maka setelah keterlibatan para orangtua, tokoh-tokoh, baik tokoh muda, tokoh agama dan masyarakat yang lain,” ucapnya.
Baca juga: BNN Soroti Sindikat Narkoba Jaringan Iran yang Kembali Aktif di Tengah Pandemi
Sebagai informasi, Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Kemudian, Pasal 55 ayat (1) mengatur bahwa orangtua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur wajib melapor demi mendapatkan rehabilitasi.
Pasal itu berbunyi, “Orangtua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”.
Ayat berikutnya juga mewajibkan pecandu yang sudah cukup umur untuk melaporkan diri maupun dilaporkan oleh keluarga ke rumah sakit atau lembaga terkait lainnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.