Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amnesty: Selama 2010-2018, 95 Orang di Papua Jadi Korban Pembunuhan di Luar Proses Hukum

Kompas.com - 05/06/2020, 20:40 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, selama 2010 hingga 2018, ada 69 kasus dengan 95 orang yang menjadi korban pembunuhan di luar proses hukum di Papua.

Data tersebut juga telah disampaikan Usman ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Dalam laporan kami, digarisbawahi 95 orang, menjadi korban di luar proses hukum, dengan total kasus 69," kata Usman dalam diskusi online, Jumat (5/6/2020).

Baca juga: Amnesty Internasional Sampaikan Lima Masalah HAM di Papua ke PBB

Menurut Usman, pada 2010 terjadi enam kasus dengan tujuh korban pembunuhan di luar proses hukum. Lalu, pada 2011, ada empat kasus dengan delapan korban.

Tahun 2012, ada 11 kasus dengan 17 korban. Kemudian pada 2013, ada 10 kasus dengan 12 korban.

Sementara itu, pada 2014, ada sembilan kasus dengan 16 korban. Tahun 2015, ada 13 kasus dengan jumlah korban 19 orang.

Tahun 2016, ada empat kasus dengan empat korban, 2017 berjumlah 10 kasus dengan 10 korban, dan 2018 berjumlah dua kasus dengan dua korban.

Dari keseluruhan kasus pembunuhan tersebut 41 kasus di antaranya tidak berhubungan dengan aktivitas politik.

"Entah itu menuntut kemerdekaan, menuntut penentuan nasib sendiri atau referendum dengan total 56 korban yang terbunuh," ujar dia.

Baca juga: Amnesty: Putusan PTUN Kemenangan Langka Masyarakat Papua

Sementara itu, kasus yang ada hubungannya dengan aktivisme politik seperti tuntutan kemerdekaan atau tuntutan referendum berjumlah 28 kasus dengan total korban 39 orang.

Usman mengatakan, ada juga tindakan penangkapan sewenang-wenang aparat pada masyarakat Papua, misalnya ketika kepolisian membubarkan pertemuan atau perkumpulan yang terkait dengan alasan ketertiban publik.

Hal semacam terjadi sebanyak lima kasus dengan jumlah 22 orang korban terbunuh.

Lalu, tindakan semacam pembalasan dari aparat kepolisian atau aparat keamanan dan TNI sebanyak lima kasus dengan tujuh korban.

Terkait penangkapan sewenang-wenang dalam protes damai yang berhubungan dengan politik, ada  10 kasus dengan 19 korban.

"Tapi dari itu semua ada yang sangat ditargetkan, yaitu 10 orang aktivis politiknya dan mereka juga terkena dalam operasi keamanan sejumlah delapan kasus dengan jumlah 10 orang korban," ujar dia. 

Baca juga: Amnesty: Rasialisme Tak Cuma di AS, tetapi Juga Menimpa Masyarakat Papua

Begitu pula dengan penangkapan sewenang-wenang yang dibawa ke proses hukum dengan status tersangka ada sembilan kasus dan meninggal dunia 9 orang.

"Perilaku personal yang tidak profesional dari aparat ada 12 kasus dengan jumlah korban 18 orang," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com