JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membuka opsi bagi calon jemaah haji yang ingin menarik dana setoran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang telah dilunasi, menyusul pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia ke Tanah Suci pada tahun ini.
Namun, opsi tersebut justru membuat biro penyelenggara haji, baik reguler maupun khusus, kian resah.
Ketua MPR Bambang Soesatyo menilai, keputusan pemerintah membatalkan keberangkatan haji tahun ini sudah tepat. Sebab, pada saat yang sama persoalan pandemi Covid-19 masih terjadi.
Meski demikian, ia berharap, agar pemerintah tidak mengambil langkah yang justru dapat menimbulkan persoalan baru.
" Kementerian Agama harus segera duduk bersama dengan perusahaan penyelenggara haji dan umrah untuk mencari jalan keluar atas berbagai permasalahan teknis yang timbul akibat kebijakan pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia pada tahun 2020 ini," kata Bamsoet dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2020).
Baca juga: Sebanyak 30.700 Calon Jemaah Haji Jateng Batal Berangkat Ke Tanah Suci
Berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama, setidaknya terdapat 198.765 jemaah haji reguler yang telah membayarkan dana setoran pelunasan Bipih.
Bamsoet menambahkan, hingga kini Pemerintah Arab Saudi belum memberikan kepastian terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Jika Saudi memutuskan untuk menerima jemaah haji, hal ini akan menjadi persoalan bagi pelaku usaha biro perjalanan haji dan umrah. Pasalnya, mereka akan kesulitan untuk mengajukan refund dana yang telah disetorkan.
"Masalah teknis ini akan berkaitan dengan kondisi keuangan perusahaan penyelenggara haji dan umrah, proses pengembalian dana jamaah, maupun hal teknis lainnya. Karena itu Kementerian Agama serta perusahaan penyelenggara haji dan umrah harus duduk bersama mencari solusi terbaik. Saya juga akan sampaikan ke pimpinan DPR RI agar Komisi VIII DPR RI bisa memfasilitasi pertemuan tersebut," kata Bamsoet.
Baca juga: Refund Setoran Jemaah Haji Meninggal Boleh oleh Keluarga Besar
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar sebelumnya mengatakan, bagi jemaah yang telah melunasi setoran dapat mengajukan permintaan pengembalian dana. Namun, dana yang dapat diminta adalah dana setoran pelunasan awal, bukan dana setoran awal.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan