Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Tapera, Buruh: Negara Tak Ubahnya Tukang Pungut Dana Rakyat

Kompas.com - 05/06/2020, 10:53 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Jumisih mengkritik peraturan mengenai penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat (Tapera). Ia menilai, peraturan itu hanya menjadi alat negara untuk memungut dana masyarakat.

Pasalnya, aturan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2020 itu akan memotong dana gaji pekerja sebesar 2,5 persen.

"Dalam Tapera, peran negara hanya menjadi tukang pungut dana dari rakyat, otoritas pengelola dan menjadikan dana publik demi tujuan berorientasi profit, sebagaimana logika korporasi bekerja," tegas Jumisih dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6/2020).

Baca juga: Pengelolaan Dana Tapera Menuai Kritik

Jumisih memandang aturan tersebut sebagai upaya mengalihkan beban kepada kelas pekerja. Padahal, pemenuhan kebutuhan atas perumahan seharusnya menjadi kewajiban negara.

Menurutnya, aturan tersebut tak masuk akal. Sebab, masyarakat tak memiliki otoritas atas Tapera kendati berperan menjadi sumber pendanaan.

"Ini tidak terlihat masuk akal, di mana publik yang sebagai penopang utama sumber pendanaan, bahkan tidak memiliki saham atau otoritas apapun atas Tapera," kata Jumisih.

Baca juga: Soal PP Tapera, Pemerintah Dinilai Tidak Mendengarkan Kritik

Jumisih mengatakan, Tapera juga memperlihatkan sebagai upaya lepas tangan negara atas pemenuhan hak dasar masyarakat.

Ia menegaskan kebijakan tersebut tampak tidak sejalan dengan pasal 28 H ayat 1 UUD 1945.

Dalam kontitusi tersebut menyebutkan "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”

Jumisih menyatakan konstitusi jelas menyebut tempat tinggal sebagai hak.

Sebaliknya, upaya melepas tanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan publik menunjukkan bahwa negara tidak bekerja untuk kepentingan rakyat.

"Tapera hadir dalam kerangka menarik dana publik, alih-alih menggunakan sumber daya negara untuk memenuhi kebutuhan publik," ucapnya.

Baca juga: OJK Ingatkan BP Tapera Agar Kasus Jiwasraya Tak Terulang

Tapera sendiri menjadi payung hukum penyelenggaraan pungutan iuran yang akan dilakukan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dalam waktu dekat.

Dalam PP tersebut, BP Tapera akan memungut sekaligus mengelola dana untuk perumahan bagi PNS, prajurit TNI dan Polri, pekerja di perusahaan BUMN dan BUMD, dan pekerja perusahaan swasta.

"Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen (tiga persen) dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri," bunyi Pasal 15 PP tersebut dikutip pada Selasa (2/6/2020).

Baca juga: Merasa Terbebani, Pengusaha Usulkan Tapera Dicabut

Untuk iuran Tapera sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja yang dipotong dari gaji. Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.

Kepesertaan di BP Tapera akan berakhir jika pekerja sudah pensiun yakni usia 58 tahun. Nantinya setelah pensiun, peserta bisa mendapatkan dana simpanannya beserta hasil dari dana pengembangan yang ditempatkan di deposito bank, surat utang pemerintah, dan investasi lainnya.

Sebagai informasi, BP Tapera sendiri merupakan peleburan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan-Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).

Sebagai modal awal, pemerintah menyuntik dana untuk BP Tapera sebesar Rp 2,5 triliun. Sebelum menjadi BP Taperam, Bapertarum-PNS memiliki sekitar 6,7 juta orang peserta, baik PNS aktif maupun yang telah pensiun, dengan dana kelolaan Rp 12 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com