JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Rahmat Bagja mengkritik pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menyebut bahwa kampanye Pilkada 2020 akan memanfaatkan media sosial dan meniadakan kampanye akbar.
Menurut Bagia, kewenangan menentukan metode kampanye bukan berada di tangan Mendagri, melainkan ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU).
Tito dinilai terlalu jauh mencampuri urusan KPU.
"Kami sebenarnya agak mengkritisi pernyataannya Pak Mendagri, seharusnya Pak Mendagri tidak sejauh itu," kata Bagja dalam sebuah diskusi yang digelar secara daring, Kamis (4/6/2020).
Baca juga: Perludem: Persiapan Pilkada Jauh dari Matang, Bisa Timbulkan Masalah
"Seharusnya kemarin teman-teman KPU bisa mengoreksi Pak Mendagri, bahwa aturan tentang kampanye itu ada pada KPU bukan pada Mendagri," kata dia.
Bagja mengatakan, hingga saat ini, KPU sebagai penyelenggara pilkada bahkan belum menentukan metode kampanye Pilkada 2020.
Oleh karenanya, pernyataan Tito itu dinilai dapat menuai kritik publik.
"Nanti diprotes banyak orang. Kok Pak Mendagri ikutan ini, kan enggak boleh sebenarnya," ucap dia.
Menurut Bagja, dalam penyelenggaraan pilkada dan pemilu, lembaga eksekutif seperti Kementerian Dalam Negeri sifatnya hanya memfasilitasi.
Sementara itu, kewenangan penyelenggaraan sepenuhnya ada di KPU.
Baca juga: KPU Berharap Usulan Tambah Anggaran Pilkada Tuntas Sebelum Pertengahan Juni
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan