Maka dari itu, Komnas HAM meminta Presiden Joko Widodo mengambil langkah untuk memastikan penyelesaian kasus ini.
Apalagi, Jokowi pernah berjanji untuk menuntaskan kasus Paniai. Janji itu diucapkan Presiden Jokowi pada tahun 2014, ketika mengunjungi Papua pascaperistiwa "Paniai berdarah" tersebut.
“Agar Presiden RI harus segera memberikan keputusan politik hukum sebagai otoritas eksekutif yang berwenang, untuk memastikan kasus Paniai ini diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan prinsip HAM,” ujar dia.
Baca juga: Peristiwa Paniai Pelanggaran HAM Berat, Dugaan Keterlibatan Aparat, hingga Janji Jokowi...
Komnas HAM telah menetapkan peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat.
Hal ini diputuskan dalam Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020.
Keputusan paripurna khusus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Ad Hoc, yang bekerja selama 5 tahun mulai dari tahun 2015 hingga 2020.
Dalam Peristiwa Paniai, terjadi kekerasan penduduk sipil yang mengakibatkan empat orang yang berusia 17-18 tahun meninggal dunia akibat luka tembak dan luka tusuk. Kemudian, 21 orang lainnya mengalami luka akibat penganiayaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.