JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah membolehkan umat Islam yang tinggal di kawasan zona hijau Covid-19 untuk menggelar shalat Jumat di masjid atau mushala.
Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 05/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntutan dan Panduan Menghadapi Pandemi dan Dampak Covid-19.
Surat yang diterbitkan pada 4 Juni 2020 ini ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Abdul Mu'ti.
"Shalat Jumat dapat dilaksanakan di masjid, mushala, atau tempat lain yang memungkinkan," bunyi petikan surat edaran sebagaimana dikonfirmasi Kompas.com dari Haedar Nashir, Kamis (4/6/2020).
Baca juga: Masjid di Karawang Boleh Gelar Shalat Jumat, Ini Protokol yang Harus Dilaksanakan
Meski begitu, Haedar mengimbau agar shalat Jumat yang digelar di masjid dan mushala tetap mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) atau pemerintah setempat.
Untuk tetap menjaga jarak antar-jemaah, disarankan memperbanyak tempat shalat Jumat dengan memanfaatkan gedung atau ruangan selain masjid dan mushala.
"Untuk memberikan kesempatan masyarakat yang hendak menunaikan ibadah shalat Jumat, pelaksanaan shalat Jumat dengan protokol pencegahan Covid-19 dapat dilaksanakan lebih dari satu rombongan atau sif atau diperbanyak tempatnya dengan memanfaatkan gedung atau ruangan selain masjid atau mushala yang memenuhi syarat tempat shalat," ujar Haedar.
Sementara itu, dalam hal shalat sunah, umat Islam yang tinggal di zona hijau Covid-19 diimbau tetap melaksanakannya di rumah.
Kemudian, shalat fardu kifayah disarankan dilakukan di rumah apabila syarat fardu kifayah di masjid telah terpenuhi.
Bagi umat Islam yang tinggal di kawasan zona merah Covid-19, PP Muhammadiyah mengimbau supaya seluruh ibadah dilaksanakan di rumah.
"Di daerah yang dinyatakan belum aman atau zona merah ibadah sunah, fardu kifayah, dan fardu ain hendaknya dilaksanakan di rumah," kata Haedar.
Baca juga: Terbitkan Panduan, Muhammadiyah Minta Warga di Zona Merah Tetap Ibadah dari Rumah
Adapun pernyataan status aman atau zona hijau dan status darurat atau zona merah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Karena status tersebut bisa berubah sewaktu-waktu, umat Islam diminta untuk selalu mengikuti perkembangan keadaan sehingga ketika ada perubahan status bisa melakukan tindakan yang diperlukan.
Haedar meminta agar umat Islam tetap waspada dan berikhtiar untuk mengatasi pandemi Covid-19 baik di bidang kesehatan, sosial, maupun ekonomi.
"Dalam beribadah hendaknya tetap mengutamakan pertimbangan kesehatan, kemaslahatan, keselamatan, dan keamanan sesuai maqasid al-syariah untuk menghindari mafsadat dan mengurangi penularan Covid-19," kata Haedar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.