JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu dan DKPP sudah mengajukan penambahan anggaran untuk Pilkada 2020 di tengah pandemi.
Menurut Doli, dari sejumlah nominal yang diajukan KPU, Bawaslu dan DKPP, rata-rata 80 hingga 90 persen digunakan untuk pengadaan alat-alat kesehatan.
"Dari sekian angka yang diajukan KPU, Bawaslu dan DKPP adalah 80 hingga 90 persen itu untuk alat kesehatan yang dibutuhkan penyelenggaraan dan pemilih di Pilkada 2020," kata Doli dalam webinar berjudul 'Desain Pilkada Serentak di Era New Normal', Kamis (4/6/2020).
Baca juga: Kunjungi Anambas, Mendagri Bahas Pilkada Hingga Covid-19
Doli mengatakan, penambahan anggaran tersebut akan dibahas dalam rapat kerja gabungan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo.
"Jadi, itu yang kita diskusikan Selasa depan dengan rapat kerja gabungan dengan Menteri Keuangan dan Ketua Gugus Tugas untuk teknis pengadaan barang itu untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19," ujarnya.
Doli juga mengatakan, pihaknya menyetujui penambahan TPS dan jumlah bilik suara.
Selain itu, jadwal pemilih untuk melakukan pencoblosan di TPS akan diatur guna meminimalisasi kerumunan.
"Kita juga sepakati TPS bertambah, biliknya juga akan ditambah biasanya 4 atau 5, sekarang menjadi 8 sampai 10 agar tidak terjadi antrian panjang," ucapnya.
Lebih lanjut, Doli mengatakan, Komisi II juga menyepakati jumlah pemilih di setiap TPS dikurangi menjadi 500 pemilih di TPS.
"TPS itu juga berubah awalnya 800 orang sekarang 500 orang. Dan jam-jam pencoblosan diatur, kemudian semua orang yang hadir pakai sarung, tangan cuci tangan, disediakan hand sanitizer dan harus menjaga jarak aman," pungkasnya.
Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia yang meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020. Adapun tahapan pra-pencoblosan akan mulai digelar Juni mendatang.
Keputusan mengenai penundaan ini tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (4/5/2020).
Baca juga: Pilkada Saat Pandemi, KPU Kurangi Target Partisipasi Pemilih jadi 77,5 Persen
Pasal 201A Ayat (1) mengatur bahwa pemungutan suara pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air.
Kemudian pada Ayat 2 disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020.
Namun dalam Ayat 3 diatur bahwa pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pada bulan Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.