Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Sita 402 Kilogram Sabu dalam 339 Bungkusan Plastik, 6 Tersangka Ditangkap

Kompas.com - 04/06/2020, 16:17 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih Polri menangkap enam tersangka peredaran narkotika dengan total barang bukti sebanyak 402 kilogram sabu.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menuturkan, penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan 821 kilogram sabu sebelumnya.

“Rangkaian kegiatan hari ini merupakan pengembangan dari penangkapan terakhir pada tanggal 22 Mei yang kita laksanakan di wilayah Banten. Saat itu rekan-rekan mendapatkan narkoba jenis sabu 821 kilogram,” ungkap Listyo melalui siaran langsung pada akun Youtube KompasTV, Kamis (4/6/2020).

Awalnya, polisi menerima informasi mengenai transaksi sabu dengan metode ship to ship di tengah laut.

Baca juga: Kronologi Penangkapan WNA Asal Pakistan dan Yaman Pemilik 821 Kg Sabu

Kemudian, diketahui bahwa kapal nelayan yang membawa sabu tersebut masuk melalui Pelabuhan Ratu, Sukabumi.

Polisi pun sempat membuntuti kru kapal dan mengamankan dua bungkusan dengan plastik wrapping berisi 2,36 kilogram sabu.

Polisi lalu melakukan pengembangan hingga berakhir pada penggeledahan di sebuah rumah kosong di Sukaraja, Sukabumi, Jawa Barat.

Di rumah kosong tersebut, ditemukan 339 bungkusan plastik dengan total 400 kilogram sabu.

Keenam tersangka yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) tersebut berinisial BK, I, S, NH, R, dan YF.

Baca juga: Dua WNA Selundupkan 821 Kg Sabu di Bawah Asam Kranji

“Tiga orang ABK, satu kapten kapal, dan dua orang adalah pengatur perjalanan di darat,” tuturnya.

Peran salah satu dari dua orang yang mengatur perjalanan di darat adalah menyiapkan transportasi untuk mengangkut barang tersebut.

Kemudian, satu tersangka lainnya menyiapkan rumah tersebut sebagai tempat penyimpanan sabu.

Berdasarkan penghitungan Polri, sabu yang telah digagalkan untuk beredar tersebut dapat menyelamatkan 1,6 juta jiwa.

Sementara itu, jika dirupiahkan, sabu yang disita seharga Rp 482 miliar rupiah.

Kini, Listyo mengatakan, polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini.

Baca juga: Hakim Vonis Mati 4 Pengedar Sabu Seberat 41 Kg di Kaltim

Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sebelumnya, polisi, Jumat (22/5/2020), menangkap dua tersangka kasus narkotika jenis sabu. Dari penangkapan tersebut polisi menyita sabu seberat 821 kilogram.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dua tersangka adalah warga negara asing, yakni BA asal Pakistan dan AS asal Yaman.

"Dilakukan penyelidikan dan pembuntutan tadi malam target dua orang sedang coba memindahkan sabu ke dalam kotak yang sudah dipersiapkan. Anggota tim melakukan penyergapan," ujar Listyo dalam konferensi pers di Polda Banten, Sabtu (23/5/2020).

Menurut Listyo, penangkapan dilakukan di sebuah ruko yang berlokasi di Jalan Takari, Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten. Ruko itu menjadi tempat bagi dua pelaku menyembunyikan ratusan kilogram sabu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com