Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Sita 402 Kilogram Sabu dalam 339 Bungkusan Plastik, 6 Tersangka Ditangkap

Kompas.com - 04/06/2020, 16:17 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih Polri menangkap enam tersangka peredaran narkotika dengan total barang bukti sebanyak 402 kilogram sabu.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menuturkan, penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan 821 kilogram sabu sebelumnya.

“Rangkaian kegiatan hari ini merupakan pengembangan dari penangkapan terakhir pada tanggal 22 Mei yang kita laksanakan di wilayah Banten. Saat itu rekan-rekan mendapatkan narkoba jenis sabu 821 kilogram,” ungkap Listyo melalui siaran langsung pada akun Youtube KompasTV, Kamis (4/6/2020).

Awalnya, polisi menerima informasi mengenai transaksi sabu dengan metode ship to ship di tengah laut.

Baca juga: Kronologi Penangkapan WNA Asal Pakistan dan Yaman Pemilik 821 Kg Sabu

Kemudian, diketahui bahwa kapal nelayan yang membawa sabu tersebut masuk melalui Pelabuhan Ratu, Sukabumi.

Polisi pun sempat membuntuti kru kapal dan mengamankan dua bungkusan dengan plastik wrapping berisi 2,36 kilogram sabu.

Polisi lalu melakukan pengembangan hingga berakhir pada penggeledahan di sebuah rumah kosong di Sukaraja, Sukabumi, Jawa Barat.

Di rumah kosong tersebut, ditemukan 339 bungkusan plastik dengan total 400 kilogram sabu.

Keenam tersangka yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) tersebut berinisial BK, I, S, NH, R, dan YF.

Baca juga: Dua WNA Selundupkan 821 Kg Sabu di Bawah Asam Kranji

“Tiga orang ABK, satu kapten kapal, dan dua orang adalah pengatur perjalanan di darat,” tuturnya.

Peran salah satu dari dua orang yang mengatur perjalanan di darat adalah menyiapkan transportasi untuk mengangkut barang tersebut.

Kemudian, satu tersangka lainnya menyiapkan rumah tersebut sebagai tempat penyimpanan sabu.

Berdasarkan penghitungan Polri, sabu yang telah digagalkan untuk beredar tersebut dapat menyelamatkan 1,6 juta jiwa.

Sementara itu, jika dirupiahkan, sabu yang disita seharga Rp 482 miliar rupiah.

Kini, Listyo mengatakan, polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini.

Baca juga: Hakim Vonis Mati 4 Pengedar Sabu Seberat 41 Kg di Kaltim

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com