JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih Polri menangkap enam tersangka peredaran narkotika dengan total barang bukti sebanyak 402 kilogram sabu.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menuturkan, penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan 821 kilogram sabu sebelumnya.
“Rangkaian kegiatan hari ini merupakan pengembangan dari penangkapan terakhir pada tanggal 22 Mei yang kita laksanakan di wilayah Banten. Saat itu rekan-rekan mendapatkan narkoba jenis sabu 821 kilogram,” ungkap Listyo melalui siaran langsung pada akun Youtube KompasTV, Kamis (4/6/2020).
Awalnya, polisi menerima informasi mengenai transaksi sabu dengan metode ship to ship di tengah laut.
Baca juga: Kronologi Penangkapan WNA Asal Pakistan dan Yaman Pemilik 821 Kg Sabu
Kemudian, diketahui bahwa kapal nelayan yang membawa sabu tersebut masuk melalui Pelabuhan Ratu, Sukabumi.
Polisi pun sempat membuntuti kru kapal dan mengamankan dua bungkusan dengan plastik wrapping berisi 2,36 kilogram sabu.
Polisi lalu melakukan pengembangan hingga berakhir pada penggeledahan di sebuah rumah kosong di Sukaraja, Sukabumi, Jawa Barat.
Di rumah kosong tersebut, ditemukan 339 bungkusan plastik dengan total 400 kilogram sabu.
Keenam tersangka yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) tersebut berinisial BK, I, S, NH, R, dan YF.
Baca juga: Dua WNA Selundupkan 821 Kg Sabu di Bawah Asam Kranji
“Tiga orang ABK, satu kapten kapal, dan dua orang adalah pengatur perjalanan di darat,” tuturnya.
Peran salah satu dari dua orang yang mengatur perjalanan di darat adalah menyiapkan transportasi untuk mengangkut barang tersebut.
Kemudian, satu tersangka lainnya menyiapkan rumah tersebut sebagai tempat penyimpanan sabu.
Berdasarkan penghitungan Polri, sabu yang telah digagalkan untuk beredar tersebut dapat menyelamatkan 1,6 juta jiwa.
Sementara itu, jika dirupiahkan, sabu yang disita seharga Rp 482 miliar rupiah.
Kini, Listyo mengatakan, polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini.
Baca juga: Hakim Vonis Mati 4 Pengedar Sabu Seberat 41 Kg di Kaltim
Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sebelumnya, polisi, Jumat (22/5/2020), menangkap dua tersangka kasus narkotika jenis sabu. Dari penangkapan tersebut polisi menyita sabu seberat 821 kilogram.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dua tersangka adalah warga negara asing, yakni BA asal Pakistan dan AS asal Yaman.
"Dilakukan penyelidikan dan pembuntutan tadi malam target dua orang sedang coba memindahkan sabu ke dalam kotak yang sudah dipersiapkan. Anggota tim melakukan penyergapan," ujar Listyo dalam konferensi pers di Polda Banten, Sabtu (23/5/2020).
Menurut Listyo, penangkapan dilakukan di sebuah ruko yang berlokasi di Jalan Takari, Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten. Ruko itu menjadi tempat bagi dua pelaku menyembunyikan ratusan kilogram sabu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.