Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Bekerja, ASN Wajib Tahu Sistem Kerja Baru Berikut Ini...

Kompas.com - 04/06/2020, 16:13 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerapkan sistem kerja baru setelah hampir tiga bulan mereka bekerja dari rumah (work from home/WFH).

Kebijakan ini berlaku lantaran masa pelaksanaan WFH berakhir pada Kamis (4/6/2020), sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 57/2020.

Diketahui, para ASN sebelumnya telah menerapkan WFH sejak pertengahan Maret 2020, atau dua pekan sejak kasus Covid-19 ada di Indonesia pertama kali.

Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan, sistem kerja baru yang akan diterapkan kepada ASN bersifat fleksibel.

Dalam hal ini, ada kewajiban bagi ASN untuk mengatur jarak antarpegawai di kantor minimal satu meter, kewajiban memakai masker, penyediaan tempat untuk mencuci tangan dan hand sanitizer, serta membatasi kegiatan yang melibatkan banyak orang.

Baca juga: Menpan RB Tegaskan ASN Harus Patuhi Protokol Kesehatan selama New Normal

"Termasuk acara-acara terbuka di lapangan itu dikurangi jumlah orangnya, atau pun acara seremonial lainnya. Jadi pengertian new normal ini adalah tetap bekera, tetapi ada aturan dan arahan dari Gugus Tugas dan protokol kesehatan lewat Menteri Kesehatan," kata Tjahjo seperti dikutip dari Antara, Kamis.

Di samping itu, fleksibilitas dalam bekerja juga dapat dilakukan dengan memanfaatkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dalam memberikan pelayanan publik selama masa new normal.

"Sistem kerja yang fleksibel, pengaturan jam kerjanya itu harus dipertimbangkan dengan baik. Kemudian, mengoptimalkan infrastruktur penunjang dengan memanfaatkan SPBE, juga hal lain berkaitan dengan aplikasi-aplikasi pendukung antar k/l dan pemda harus terus difokuskan," ungkapnya.

Tjahjo menambahkan, para ASN yang akan menerapkan sistem kerja baru nantinya dapat tetap bekerja dari rumah maupun dari kantor. Fleksibilitas di dalam pembagian waktu kerja itu diserahkan kepada masing-masing instansi, tak hanya di tingkat pusat tetapi juga di tingkat daerah.

Baca juga: Menpan RB: ASN Bisa Kerja di Kantor atau Rumah, Tergantung Kebijakan Tiap Lembaga

Utamanya, bagi daerah yang telah mengakhiri masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Apakah dengan new normal ini juga ASN apakah harus kerja di kantor? Saya kira kita serahkan kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang pada prinsipnya semua harus bekerja," kata Tjahjo.

"Baik bekerja di kantor pada fungsi-fungsi layanan publik yang harus aktif hadir di kantor maupun di instansi yang ada, atau juga dibagi kerja di rumah," imbuh dia.

Tjahjo menekankan, pelaksanaan sistem kerja baru harus memperhatikan prosedur protokol kesehatan yang ketat yang telah dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan.

Hal itu bertujuan agar pelaksanaan program kerja pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, dapat terus berjalan di tengah pandemi.

"Jangan sampai program-program kerja yang sudah dipersiapkan dengan baik oleh kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian dan pemerintah daerah itu (terhambat), sehingga harus secara maksimal bisa difokuskan," tutup Tjahjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com