JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian uang senilai total Rp 422 juta dari para saksi kasus dugaan suap anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK akan menyita uang tersebut seizin Dewan Pengawas KPK.
"Selama pemeriksaan saksi-saksi, penyidik telah membuat tanda terima pengembalian uang Rp 422 juta untuk kemudian sesuai mekanisme undang-undang, berikutnya dimintakan izin penyitaan kepada Dewas," kata Ali kepada wartawan, Kamis (4/6/2020).
Baca juga: KPK Periksa Enam Mantan Anggota DPRD Sumut Terkait Kasus Dugaan Suap
Ali menuturkan, KPK sebelumnya juga telah menerima pengambailan uang dari Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara Yasir Ridho.
Uang tersebut, kata Ali, nantinya juga akan disita KPK untuk diperiksa lebih lanjut oleh penyidik.
"Mengenai uang terkait apa, tentu penyidik yang akan menganalisisnya namun dipastikan semua itu terkait dengan dugaan penerimaan saat menjadi anggota DPRD Sumut," kata Ali.
KPK pun mengimbau para tersangka dan saksi dalam kasus ini untuk bersikap kooperatif dan mengembalikan uang yang telah diterima.
Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK menetapkan 14 anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara ketika itu, Gatot Pujo Nugroho.
"Bahwa 14 tersangka tersebut diduga menerima fee berupa uang dengan jumlah beragam dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Sumatera Utara," kata Ali dalam konferensi pers, Kamis (30/1/2020).
Sebanyak 14 anggota DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, dan Megalia Agustuana.
Kemudian, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaludin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.
Ali mengatakan, suap itu diberikan kepada 14 anggota DPRD tersebut terkait empat hal.
Baca juga: Kasus Dugaan Suap, KPK Periksa 12 Mantan Anggota DPRD Sumut
Pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 s/d 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Kedua, persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Ketiga, pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.