JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, dalam pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi, pihaknya menyetujui usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menambah jumlah bilik suara di setiap tempat pemungutan suara (TPS).
Doli mengatakan, hal tersebut disetujui dalam rapat kerja yang dilakukan secara tertutup antara Komisi II dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP pada Rabu (3/6/2020).
"Bilik suara biasanya juga 5 atau 4, sekarang 8 atau 10 bilik, agar tidak ada antrian," kata Doli dalam webinar berjudul "Desain Pilkada Serentak di Era New Normal", Kamis (4/6/2020).
Baca juga: Komisi II dan Pemerintah Sepakat Tambah Anggaran untuk Pilkada 2020
Doli mengatakan, Komisi II juga menyepakati jumlah pemilih di setiap TPS dikurangi menjadi 500 pemilih di TPS
Selain itu, jadwal pemilih untuk melakukan pencoblosan di TPS akan diatur guna meminimalkan kerumunan.
"TPS itu juga berubah awalnya 800 orang sekarang 500 orang dan jam-jam pencoblosan diatur, kemudian semua orang yang hadir pakai sarung, tangan cuci tangan, disediakan hand sanitizer dan harus menjaga jarak aman," ujar dia.
Lebih lanjut, Doli mengatakan, pekan depan Komisi II akan menggelar rapat kerja lanjutan terkait penambahan anggaran untuk Pilkada 2020 bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. Sebanyak 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Baca juga: Gelar Pilkada Saat Pandemi, KPU Berencana Kurangi Kapasitas TPS Jadi 500 Pemilih
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Adapun tahapan pra-pencoblosan akan mulai digelar Juni mendatang.
Keputusan mengenai penundaan ini tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (4/5/2020).
Pasal 201A Ayat (1) mengatur bahwa pemungutan suara pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air.
Kemudian, pada Ayat 2 disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020.
Namun, dalam Ayat 3 diatur bahwa pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pada bulan Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.