Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpan RB: ASN Bisa Kerja di Kantor atau Rumah, Tergantung Kebijakan Tiap Lembaga

Kompas.com - 04/06/2020, 12:41 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Tjahjo Kumolo menyebut bahwa aparatur sipil negara (ASN) di provinsi dan kabupaten/kota yang sudah mengakhiri pembatasan sosial berskala besar (PSBB) harus memulai kerja baru.

Pengertian kerja baru itu, kata Tjahjo, mengoptimalkan layanan masyarakat di berbagai sektor dengan sistem baru.

ASN dapat bekerja dari kantor ataupun rumah, sesuai dengan kebijakan yang diputuskan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah masing-masing.

Baca juga: Menpan RB: Sistem Kerja Baru ASN Ikuti Perkembangan Status PSBB Daerah

"Apakah dengan new normal ini juga ASN apakah harus kerja di kantor? Saya kira kita serahkan kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang pada prinsipnya semua harus bekerja," kata Tjahjo lewat video yang diterima Kompas.com, Kamis (4/6/2020).

"Baik bekerja di kantor pada fungsi-fungsi layanan publik yang harus aktif hadir di kantor maupun di instansi yang ada, atau juga dibagi kerja di rumah," lanjutnya.

Sistem baru yang dimaksud Tjahjo ialah menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam pelayanan publik.

Jika ASN bekerja di kantor, harus memakai masker, menjaga jarak antarmeja dan kursi di ruang kerjanya, serta mengurangi jumlah orang dalam acara seremonial yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Jika memungkinkan, pertemuan secara langsung dapat diganti dengan pertemuan virtual melalui video call.

"Jadi pengertian new normal ini adalah tetap kerja, tapi juga ada aturan-aturan yang kami sampaikan," tuturnya.

Menurut Tjahjo, selama masa pandemi, ASN harus fokus pada tiga hal. Pertama, sistem kerja yang fleksibel termasuk dalam pengaturan jam kerja.

Kedua, memanfaatkan infrastruktur penunjang melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE); dan ketiga, mengoptimalkan aplikasi-aplikasi pendukung.

Baca juga: Pemda Diperbolehkan Susun Pedoman New Normal bagi ASN Sesuai Kebutuhan

Tjahjo mengatakan, sistem ini akan terus diberlakukan mengikuti perkembangan pandemi Covid-19 di masing-masing daerah.

Semua ASN diminta untuk tetap mengikuti arahan Presiden, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan kementerian/lembaga masing-masing.

"Ini semata-mata jangan sampai program-program kerja yang sudah dipersiapkan dengan baik oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah itu harus secara maksimal bisa difokuskan," kata Tjahjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com