JAKARTA, KOMPAS.com - Lima terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menggunakan nama samaran saat membahas transaksi jual-beli saham yang akan dilakukan perusahaan pelat merah tersebut.
Menurut jaksa penuntut umum (JPU), nama samaran digunakan agar identitas mereka tidak terungkap saat berkomunikasi menggunakan aplikasi WhatsApp maupun secara daring.
“Tujuan penggunaan nama samaran (panggilan) tersebut untuk mengaburkan identitas pada saat melakukan komunikasi via WhatsApp, chat ataupun online,” seperti dikutip dari surat dakwaan, Rabu (3/6/2020).
Baca juga: Tiga Mantan Petinggi Jiwasraya Ini Didakwa Menerima Fasilitas Nonton Konser hingga Karaoke
Jaksa mengungkapkan, terdakwa mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan menggunakan nama samaran Mahmud.
Nama samaran mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo adalah Rudy.
Sementara Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto menggunakan nama samaran Panda atau Maman.
Kemudian, Pak Haji menjadi nama samaran bagi Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Sedangkan, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim memiliki nama samaran yaitu Chief.
Baca juga: Sidang Kasus Jiwasraya, Dakwaan Rugikan Negara hingga Terkuaknya Nama Samaran
Terakhir, terdapat nama samaran Rieke untuk eks Kadiv Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwasraya Agustin Widhiastuti.
Dalam sidang, Agustin bukan merupakan terdakwa. Namun berdasarkan catatan Kompas.com, penyidik telah beberapa kali memeriksa Agustin sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Agustin pun termasuk salah satu orang yang dicegah berpergian ke luar negeri.
Sementara itu, dalam surat dakwaan tak disebutkan perihal nama samaran bagi terdakwa Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Keenam terdakwa telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020).
Mereka didakwa merugikan negara sebesar Rp 16,8 triliun seperti hasil penghitungan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca juga: Enam Terdakwa Kasus Jiwasraya Didakwa Rugikan Negara Rp 16,8 Triliun
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada dakwaan subsider, keenamnya dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk Heru dan Benny Tjokro, keduanya juga didakwa dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang.
Dalam perkara ini, terdapat 50 orang JPU yang terbagi ke dalam enam tim untuk masing-masing terdakwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.