Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Temukan Potensi Malaadministasi Layanan Damkar di Sejumlah Daerah

Kompas.com - 04/06/2020, 10:13 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menemukan potensi malaadministrasi dalam penyelenggaraan layanan pemadam kebakaran (damkar) di sejumlah daerah.

Temuan itu berdasarkan kajian sistemik Ombudsman tentang penyelenggaraan pelayanan pemadam kebakaran yang dilakukan di lima provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Riau, dan Gorontalo.

"Ombudsman RI mendeteksi adanya potensi malaadministrasi pada penyelenggaraan pelayanan pemadam kebakaran di Indonesia," kata anggota Ombudsman Ninik Rahayu dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2020).

Baca juga: Ombudsman Temukan Manipulasi Data dan Pemotongan Nominal Bansos

Ninik menjelaskan, potensi malaadministrasi dalam penyelenggaraan layanan damkar terkait petugas pemadam kebakaran yang tidak kompeten karena belum memiliki sertifikat.

Menurut dia, masih ada daerah yang tidak mampu memberikan pelatihan maksimal karena keterbatasan anggaran.

Selain itu, kelengkapan alat pelindung diri bagi petugas pemadam kebakaran juga masih minim.

Padahal, standar kelengkapan alat pelindung telah diatur dalam Permendagri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran di Daerah.

"Peralatan tersebut merupakan standar baku bagi petugas pemadam kebakaran, sehingga ketika disediakan dengan jumlah yang sangat minim atau tidak komplit maka berpotensi menyimpang dari prosedur," ucap Ninik.

Baca juga: Kantongi 817 Aduan Bansos, Ombudsman Sarankan Pemerintah Evaluasi Kebijakan Covid-19

Selain pada penyelenggaraan layanan, potensi malaadministrasi ditemukan Ombudsman dalam tahap perencanaan dan pelaksanaan.

Pada tahap perencanaan, Ninik menyebutkan ada temuan bahwa instansi damkar menginduk dengan organisasi perangkat daerah lain. Akibatnya, kinerja damkar tidak maksimal.

"Ombudsman juga menemukan masih banyak terdapat pemadam kebakaran di daerah yang belum memiliki pos pemadam kebakaran, sehingga hanya mengandalkan satu lembaga Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)," jelasnya.

Baca juga: Buka Aduan Khusus Dampak Pandemi Covid-19, Ombudsman Sebut Laporan soal Bansos Paling Tinggi

Kemudian pada tahap pelaksanaan layanan, ditemukan hambatan dalam masalah tindak lanjut laporan.

Ninik mengungkap faktor non teknis yaitu kondisi geografis seperti akses yang jauh, pemukiman padat, dan kemacetan lalu lintas.

Menurut Ninik, belum ada sistem yang mengintegrasikan layanan damkar dengan kepolisian dan layanan kesehatan.

"Ombudsman menemukan belum ada sistem integrasi antara pemadam kebakaran, kepolisian, dan tenaga medis," ujarnya.

Baca juga: Ombudsman: Dinsos Paling Banyak Dilaporkan Terkait Dampak Pandemi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com