Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyaluran Bansos bagi Warga Terdampak Covid-19 Masih Jadi Persoalan

Kompas.com - 04/06/2020, 08:15 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi warga terdampak pandemi Covid-19 masih menimbulkan persoalan hingga kini.

Berbagai aduan terkait bansos disampaikan warga kepada Ombudsman RI yang membuka pengaduan khusus warga terdampak Covid-19 sejak 29 April 2020.

Ombudsman mencatat, sejak 29 April hingga 29 Mei, ada 817 aduan warga yang berkaitan dengan bansos dari total 1.004 pengaduan yang masuk.

Baca juga: Ombudsman Temukan Manipulasi Data dan Pemotongan Nominal Bansos

Aduan warga antara lain terkait soal penyaluran bantuan yang tidak merata dan prosedur penerimaan bantuan yang tidak jelas.

Selain itu, banyak warga terdaftar yang tidak menerima bantuan. Beberapa warga juga mengalami kesulitan mendapatkan bantuan karena tidak memiliki KTP setempat.

"Berdasarkan substansi, laporan paling banyak terkait dengan bantuan sosial. Sebanyak 81,3 persen laporan kepada Ombudsman terkait bansos atau 817 pengaduan," kata Ketua Ombudsman Amzulian Rifai dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2020).

Pengaduan lainnya, yaitu sebanyak 149 aduan terkait ekonomi dan keuangan, 19 aduan terkait pelayanan kesehatan, 15 aduan terkait transportasi, dan 4 aduan terkait keamanan.

Bertalian dengan itu, dinas sosial di berbagai daerah menjadi instansi yang paling banyak dilaporkan warga ke Ombudsman.

Baca juga: Kantongi 817 Aduan Bansos, Ombudsman Sarankan Pemerintah Evaluasi Kebijakan Covid-19

"Instansi yang paling banyak dilaporkan karena tadi terkait bansos, yang tertinggi adalah dinsos sebanyak 53,1 persen," ujar Amzulian.

Kemudian disusul lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebanyak 3,3 persen, PLN sebanyak 2,1 persen, bank sebanyak 1,5 persen, dan sarana perhuungan 0,7 persen. Instansi lainnya sebanyak 39,3 persen.

Bansos harus dapat perhatian pemerintah

Ombudsman pun memberikan tiga saran kepada pemerintah. Pertama, pemerintah perlu memberikan perhatian lebih pada penyaluran bansos.

"Beberapa permasalahan dalam penerimaan bantuan dapat memunculkan konflik di masyarakat ya, ini harus kita hindari," kata Amzulian.

Kedua, pemerintah diminta terus melakukan evaluasi dan kontrol terhadap tiap kebijakan yang dikeluarkan.

Ketiga, pemerintah diharapkan lebih proaktif dalam menyiapkan berbagai kemungkinan kendala yang muncul di masyarakat.

Baca juga: Ombudsman: Dinsos Paling Banyak Dilaporkan Terkait Dampak Pandemi

Sementara, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang penyaluran bantuan sosial bagi warga terdampak Covid-19 hingga Desember 2020. Semula, bansos hanya akan diberikan selama tiga bulan, yaitu April sampai Juni.

Namun, besaran nilai bansos yang diberikan pemerintah pada Juli-Desember tidak sama dengan April-Juni.

"Mulai Juli hingga Desember (nilai) manfaatnya akan turun dari Rp 600.000 menjadi Rp 300.000 per bulan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani seusai rapat kabinet terbatas bersama presiden, Rabu (3/6/2020).

Baca juga: Dana Bansos Selama Pandemi Rentan Dikorupsi, Ini Saran ICW untuk Pemerintah

Bagi warga Jabodetabek, nilai bansos yang semula Rp 600.000 turun menjadi Rp 300.000 pada Juli-Desember. Bantuan yang diberikan kepada warga Jabodetabek berupa sembako.

Perpanjangan juga berlaku bagi warga di luar Jabodetabek yang menerima bansos dalam bentuk uang tunai. Nilai uang yang diterima juga akan turun dari Rp 600.000 menjadi Rp 300.000 mulai Juli hingga Desember.

Sedangkan, untuk bantuan langsung tunai dana desa diperpanjang hingga September 2020. Penerima manfaat hanya akan mendapat bantuan senilai Rp 300.000 dari yang mulanya Rp 600.000 per bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com