Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenlu: 361 Jemaah Tabligh di 13 Negara Telah Pulang ke Indonesia

Kompas.com - 03/06/2020, 21:16 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha mengatakan, 361 jemaah tabligh telah pulang ke Indonesia.

"Jemaah tabligh yang tersebar di berbagai negara, saat ini ada di 13 negara dengan total 1.165 dimana 361 di antaranya telah kembali ke Indonesia," kata Judha dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/6/2020).

Judha tidak merinci datang dari negara mana saja jemaah tabligh yang pulang ke Indonesia tersebut.

Namun, berdasarkan data Kemenlu yang dihimpun Kompas.com pada 27 Mei 2020, saat itu ada 357 WNI anggota jemaah tabligh akbar telah dipulangkan.

Baca juga: 31 WNI Jemaah Tabligh di India Divonis Bebas

Para WNI tersebut dipulangkan dari Pakistan, Bangladesh, Yordania, Maroko, Kuwait, dan Thailand.

Judha kemudian menjelaskan mengenai perkembangan jemaah tabligh Indonesia yang terkena khusus hukum di India.

Ia mengatakan, berdasarkan First Information Report (FIR) atau laporan polisi kepada pengadilan setempat, ada 334 WNI yang terlibat kasus hukum di India.

"Jumlah WNI yang saat ini masih dalam status judicial custody berjumlah 151. Telah juga ada putusan bebas bagi 31 orang," ujar dia.

Judha mengatakan, pihaknya juga sudah menfasilitasi pengacara untuk mendampingi WNI yang terkena kasus hukum di India.

Hal itu dilakukan untuk memastikan semua WNI yang terkena kasus hukum bisa mendapatkan keadilan sesuai haknya.

"Dalam hal ini terkait dengan asas hukum KBRI New Delhi juga telah menunjuk pengacara, untuk memastikan seluruh warga negara kita, jemaah tabligh Indonesia, mendapatkan haknya secara adil dalam sistem peradilan di India," ujar Judha.

Terkait rencana evakuasi WNI di India akan dilakukan apabila masalah karantina kesehatan ataupun proses hukum sudah rampung atau WNI sudah mendapatkan exit permit dari Pemerintah India.

Baca juga: Hasil Rapid Test Reaktif, 9 Jamaah Tabligh Asal Pakistan Dikarantina

Pemulangan akan difasilitasi pemerintah dilakukan dengan cara repatriasi mandiri.

"Kita akan memfasilitasi kepulangan mereka," ucap dia.

Sejumlah WNI tersandung kasus hukum setelah mendatangi tabligh akbar di India.

Berdasarkan keterangan sebelumnya, tuduhan kepada para WNI tersebut antara lain, lalai sehingga menyebabkan penyebaran penyakit, melanggar Epidemic Disease Act, pelanggaran terkait visa, serta menolak untuk mengikuti ketentuan pemerintah setempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com