Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenlu: 361 Jemaah Tabligh di 13 Negara Telah Pulang ke Indonesia

Kompas.com - 03/06/2020, 21:16 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha mengatakan, 361 jemaah tabligh telah pulang ke Indonesia.

"Jemaah tabligh yang tersebar di berbagai negara, saat ini ada di 13 negara dengan total 1.165 dimana 361 di antaranya telah kembali ke Indonesia," kata Judha dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/6/2020).

Judha tidak merinci datang dari negara mana saja jemaah tabligh yang pulang ke Indonesia tersebut.

Namun, berdasarkan data Kemenlu yang dihimpun Kompas.com pada 27 Mei 2020, saat itu ada 357 WNI anggota jemaah tabligh akbar telah dipulangkan.

Baca juga: 31 WNI Jemaah Tabligh di India Divonis Bebas

Para WNI tersebut dipulangkan dari Pakistan, Bangladesh, Yordania, Maroko, Kuwait, dan Thailand.

Judha kemudian menjelaskan mengenai perkembangan jemaah tabligh Indonesia yang terkena khusus hukum di India.

Ia mengatakan, berdasarkan First Information Report (FIR) atau laporan polisi kepada pengadilan setempat, ada 334 WNI yang terlibat kasus hukum di India.

"Jumlah WNI yang saat ini masih dalam status judicial custody berjumlah 151. Telah juga ada putusan bebas bagi 31 orang," ujar dia.

Judha mengatakan, pihaknya juga sudah menfasilitasi pengacara untuk mendampingi WNI yang terkena kasus hukum di India.

Hal itu dilakukan untuk memastikan semua WNI yang terkena kasus hukum bisa mendapatkan keadilan sesuai haknya.

"Dalam hal ini terkait dengan asas hukum KBRI New Delhi juga telah menunjuk pengacara, untuk memastikan seluruh warga negara kita, jemaah tabligh Indonesia, mendapatkan haknya secara adil dalam sistem peradilan di India," ujar Judha.

Terkait rencana evakuasi WNI di India akan dilakukan apabila masalah karantina kesehatan ataupun proses hukum sudah rampung atau WNI sudah mendapatkan exit permit dari Pemerintah India.

Baca juga: Hasil Rapid Test Reaktif, 9 Jamaah Tabligh Asal Pakistan Dikarantina

Pemulangan akan difasilitasi pemerintah dilakukan dengan cara repatriasi mandiri.

"Kita akan memfasilitasi kepulangan mereka," ucap dia.

Sejumlah WNI tersandung kasus hukum setelah mendatangi tabligh akbar di India.

Berdasarkan keterangan sebelumnya, tuduhan kepada para WNI tersebut antara lain, lalai sehingga menyebabkan penyebaran penyakit, melanggar Epidemic Disease Act, pelanggaran terkait visa, serta menolak untuk mengikuti ketentuan pemerintah setempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com