JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha mengatakan, 361 jemaah tabligh telah pulang ke Indonesia.
"Jemaah tabligh yang tersebar di berbagai negara, saat ini ada di 13 negara dengan total 1.165 dimana 361 di antaranya telah kembali ke Indonesia," kata Judha dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/6/2020).
Judha tidak merinci datang dari negara mana saja jemaah tabligh yang pulang ke Indonesia tersebut.
Namun, berdasarkan data Kemenlu yang dihimpun Kompas.com pada 27 Mei 2020, saat itu ada 357 WNI anggota jemaah tabligh akbar telah dipulangkan.
Baca juga: 31 WNI Jemaah Tabligh di India Divonis Bebas
Para WNI tersebut dipulangkan dari Pakistan, Bangladesh, Yordania, Maroko, Kuwait, dan Thailand.
Judha kemudian menjelaskan mengenai perkembangan jemaah tabligh Indonesia yang terkena khusus hukum di India.
Ia mengatakan, berdasarkan First Information Report (FIR) atau laporan polisi kepada pengadilan setempat, ada 334 WNI yang terlibat kasus hukum di India.
"Jumlah WNI yang saat ini masih dalam status judicial custody berjumlah 151. Telah juga ada putusan bebas bagi 31 orang," ujar dia.
Judha mengatakan, pihaknya juga sudah menfasilitasi pengacara untuk mendampingi WNI yang terkena kasus hukum di India.
Hal itu dilakukan untuk memastikan semua WNI yang terkena kasus hukum bisa mendapatkan keadilan sesuai haknya.
"Dalam hal ini terkait dengan asas hukum KBRI New Delhi juga telah menunjuk pengacara, untuk memastikan seluruh warga negara kita, jemaah tabligh Indonesia, mendapatkan haknya secara adil dalam sistem peradilan di India," ujar Judha.
Terkait rencana evakuasi WNI di India akan dilakukan apabila masalah karantina kesehatan ataupun proses hukum sudah rampung atau WNI sudah mendapatkan exit permit dari Pemerintah India.
Baca juga: Hasil Rapid Test Reaktif, 9 Jamaah Tabligh Asal Pakistan Dikarantina
Pemulangan akan difasilitasi pemerintah dilakukan dengan cara repatriasi mandiri.
"Kita akan memfasilitasi kepulangan mereka," ucap dia.
Sejumlah WNI tersandung kasus hukum setelah mendatangi tabligh akbar di India.
Berdasarkan keterangan sebelumnya, tuduhan kepada para WNI tersebut antara lain, lalai sehingga menyebabkan penyebaran penyakit, melanggar Epidemic Disease Act, pelanggaran terkait visa, serta menolak untuk mengikuti ketentuan pemerintah setempat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.