Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenlu: 361 Jemaah Tabligh di 13 Negara Telah Pulang ke Indonesia

Kompas.com - 03/06/2020, 21:16 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha mengatakan, 361 jemaah tabligh telah pulang ke Indonesia.

"Jemaah tabligh yang tersebar di berbagai negara, saat ini ada di 13 negara dengan total 1.165 dimana 361 di antaranya telah kembali ke Indonesia," kata Judha dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/6/2020).

Judha tidak merinci datang dari negara mana saja jemaah tabligh yang pulang ke Indonesia tersebut.

Namun, berdasarkan data Kemenlu yang dihimpun Kompas.com pada 27 Mei 2020, saat itu ada 357 WNI anggota jemaah tabligh akbar telah dipulangkan.

Baca juga: 31 WNI Jemaah Tabligh di India Divonis Bebas

Para WNI tersebut dipulangkan dari Pakistan, Bangladesh, Yordania, Maroko, Kuwait, dan Thailand.

Judha kemudian menjelaskan mengenai perkembangan jemaah tabligh Indonesia yang terkena khusus hukum di India.

Ia mengatakan, berdasarkan First Information Report (FIR) atau laporan polisi kepada pengadilan setempat, ada 334 WNI yang terlibat kasus hukum di India.

"Jumlah WNI yang saat ini masih dalam status judicial custody berjumlah 151. Telah juga ada putusan bebas bagi 31 orang," ujar dia.

Judha mengatakan, pihaknya juga sudah menfasilitasi pengacara untuk mendampingi WNI yang terkena kasus hukum di India.

Hal itu dilakukan untuk memastikan semua WNI yang terkena kasus hukum bisa mendapatkan keadilan sesuai haknya.

"Dalam hal ini terkait dengan asas hukum KBRI New Delhi juga telah menunjuk pengacara, untuk memastikan seluruh warga negara kita, jemaah tabligh Indonesia, mendapatkan haknya secara adil dalam sistem peradilan di India," ujar Judha.

Terkait rencana evakuasi WNI di India akan dilakukan apabila masalah karantina kesehatan ataupun proses hukum sudah rampung atau WNI sudah mendapatkan exit permit dari Pemerintah India.

Baca juga: Hasil Rapid Test Reaktif, 9 Jamaah Tabligh Asal Pakistan Dikarantina

Pemulangan akan difasilitasi pemerintah dilakukan dengan cara repatriasi mandiri.

"Kita akan memfasilitasi kepulangan mereka," ucap dia.

Sejumlah WNI tersandung kasus hukum setelah mendatangi tabligh akbar di India.

Berdasarkan keterangan sebelumnya, tuduhan kepada para WNI tersebut antara lain, lalai sehingga menyebabkan penyebaran penyakit, melanggar Epidemic Disease Act, pelanggaran terkait visa, serta menolak untuk mengikuti ketentuan pemerintah setempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com