Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinyatakan Hakim Bersalah atas Pemblokiran Internet di Papua, Ini Kata Menkominfo

Kompas.com - 03/06/2020, 19:46 WIB
Ihsanuddin,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Platte mengaku belum menemukan dokumen terkait keputusan memblokir internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus 2019.

Saat pemblokiran itu dilakukan, Menkominfo masih dijabat oleh Rudiantara.

Pemerintah saat itu menyebut pemblokiran dilakukan untuk mengantisipasi hoaks yang bisa menyebabkan kerusuhan di Papua semakin meluas.

"Sejauh ini saya belum menemukan adanya dokumen tentang keputusan yang dilakukan oleh pemerintah terkait pemblokiran atau pembatasan akses internet di wilayah tersebut," kata Johnny G Platte saat dihubungi wartawan, Rabu (3/6/2020). 

Baca juga: PTUN: Jokowi dan Menkominfo Bersalah atas Pemblokiran Internet di Papua

Johnny menyampaikan hal tersebut dalam menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang dibacakan pada siang tadi.

Dalam amar putusannya, majelis hakim memvonis Presiden Jokowi dan Menkominfo bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

Namun, Johnny mengaku tidak menemukan informasi adanya rapat-rapat terdahulu di Kemenkominfo yang membahas soal pemblokiran itu.

Johnny justru berspekulasi bisa saja terjadi perusakan infrastruktur di Papua dan Papua Barat yang berdampak pada gangguan internet di Bumi Cenderawasih selama eskalasi meningkat.

"Bisa saja terjadi adanya perusakan terhadap infrastrukur telekomunikasi yang berdampak gangguan internet di wilayah tersebut," kata politisi Partai Nasdem ini.

Baca juga: Pemerintah Dinilai Berpotensi Salahgunakan Wewenang Saat Putus Internet di Papua

Majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan Presiden Jokowi dan Menkominfo bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

"Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat 1 dan 2 adalah perbuatan melanggar hukum,” kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan, Rabu(3/6/2020).

Majelis hakim menghukum tergugat 1 dan 2 membayar biaya perkara sebesar Rp 457.000.

Selain itu, Jokowi dan Menkominfo diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di media.

Baca juga: Tim Advokasi Tegaskan Kedudukan Hukum soal Gugatan Pemblokiran Internet di Papua

Menurut majelis hakim, internet adalah netral, bisa digunakan untuk hal yang positif atau pun negatif.

 

Namun, jika ada konten yang melanggar hukum, maka yang harusnya dibatasi adalah konten tersebut.

Adapun penggugat dalam perkara ini adalah gabungan organisasi yakni AJI, YLBHI, LBH Pers, ICJR, Elsam dll.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com