JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Platte mengaku belum menemukan dokumen terkait keputusan memblokir internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus 2019.
Saat pemblokiran itu dilakukan, Menkominfo masih dijabat oleh Rudiantara.
Pemerintah saat itu menyebut pemblokiran dilakukan untuk mengantisipasi hoaks yang bisa menyebabkan kerusuhan di Papua semakin meluas.
"Sejauh ini saya belum menemukan adanya dokumen tentang keputusan yang dilakukan oleh pemerintah terkait pemblokiran atau pembatasan akses internet di wilayah tersebut," kata Johnny G Platte saat dihubungi wartawan, Rabu (3/6/2020).
Baca juga: PTUN: Jokowi dan Menkominfo Bersalah atas Pemblokiran Internet di Papua
Johnny menyampaikan hal tersebut dalam menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang dibacakan pada siang tadi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim memvonis Presiden Jokowi dan Menkominfo bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
Namun, Johnny mengaku tidak menemukan informasi adanya rapat-rapat terdahulu di Kemenkominfo yang membahas soal pemblokiran itu.
Johnny justru berspekulasi bisa saja terjadi perusakan infrastruktur di Papua dan Papua Barat yang berdampak pada gangguan internet di Bumi Cenderawasih selama eskalasi meningkat.
"Bisa saja terjadi adanya perusakan terhadap infrastrukur telekomunikasi yang berdampak gangguan internet di wilayah tersebut," kata politisi Partai Nasdem ini.
Baca juga: Pemerintah Dinilai Berpotensi Salahgunakan Wewenang Saat Putus Internet di Papua
Majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan Presiden Jokowi dan Menkominfo bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan