Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman: Pemerintah Jangan Ragu Perbaiki Lagi Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Kompas.com - 03/06/2020, 19:38 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih meminta pemerintah tidak ragu-ragu untuk kembali memperbaiki Pepres Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Menurut Alamsyah, masyarakat menanti langkah pemerintah untuk menerapkan sistem tarif yang adil bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

"Pemerintah tidak perlu merasa ragu untuk mengubah sekali lagi perpres itu agar sistem iuran dan pelayanan dirasakan masyarakat lebih adil, daripada memberikan justifikasi yang makin mengundang kontroversi," kata Alamsyah dalam konferensi pers Ombudsman, Rabu (3/6/2020).

Baca juga: Defisit BPJS Kesehatan Dinilai Tak Seharusnya Dibebankan kepada Masyarakat

Contoh ketidakadilan yang dimaksud Alamsyah, yaitu pembayaran iuran oleh peserta mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) dengan peserta pekerja penerima upah.

"Pekerja formal cukup menanggung seperlimanya, sementara pemberi kerja membantu 80 persennya. Peserta mandiri rata-rata harus membaya 100 persen tarifnya. Maka, wajar jika orang merasa tidak adil," jelasnya.

Ia pun mengatakan, salah satu solusi dari Ombudsman terkait sengkarut BPJS Kesehatan yaitu dengan menerapkan sistem satu kelas pelayanan.

Artinya, pemerintah menetapkan satu standar pelayanan minimum dengan tarif yang sama bagi seluruh peserta.

"Kami sedang berpikir, mungkin sudah waktunya pemerintah menerapkan sistem standar pelayanan yang sama. Jadi satu iuran untuk satu jenis kelas layanan. Jadi standar pelayanan minimum," tutur Alamsyah.

"Adapun yang mau mendapatkan kelas di atasnya silakan tanggung sendiri. Kami pikir di satu sisi itu bisa menyelesaikan masalah defisit, di sisi lain juga bisa menyelesaikan rasa keadilan di masyarakat," imbuhnya.

Diberitakan, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Padahal sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan kenaikan BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres 75 Tahun 2019 melalui putusan MA Nomor 7/P/HUM/2020.

Dalam aturan yang ditetapkan pada 5 Mei 2020 itu tertulis iuran peserta mandiri kelas I akan disesuaikan menjadi Rp 150.000 dan kelas II menjadi Rp 100.000 pada 1 Juli 2020.

Sementara itu, iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Baca juga: Iuran 132,6 Juta peserta BPJS Kesehatan Digratiskan Pemerintah

Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga iuran yang harus dibayarkan peserta kelas III adalah Rp 35.000.

Pemerintah mengklaim bahwa diterbitkannya perpres baru tersebut bertujuan untuk lebih memberikan perlindungan kesehatan masyarakat secara keseluruhan.

"Ini bukan jangka pendek, tapi jangka panjang supaya ada kesinambungan dan kepastian," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani dalam media briefing secara online, Kamis (14/5/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com