JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia menerima laporan 817 pengaduan dari masyarakat mengenai penyaluran bantuan sosial (bansos) dalam rangka menanggulangi pandemi Covid-19.
"Sebanyak 817 pengaduan atau 81,37 persen dari seluruh aduan yang masuk sebanyak 1.004 aduan," ujar Ketua Ombudsman Amzulian Rifai dalam keterangan tertulis, Rabu (3/6/2020).
Rifai menjelaskan jumlah pengaduan tersebut berasal dari hasil rekapitulasi laporan masyarakat selama satu bulan terakhir.
Tepatnya sejak dibukanya Posko Pengaduan Daring hingga pukul 18.00 WIB pada Jumat (29/5/020),
Baca juga: Ombudsman: Dinsos Paling Banyak Dilaporkan Terkait Dampak Pandemi
Melihat tingginya aduan tersebut, Ombudsman pun menyarankan agar pemerintah mengevaluasi kebijakan dalam penanggulangan Covid-19.
“Ombudsman memberikan saran agar Pemerintah dapat terus melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap kebijakan dalam penanganan dan pengendalian dampak Covid-19 terhadap masyarakat," kata Rifai.
Adapun urutan kedua laporan terbanyak setelah Bansos adalah bidang ekonomi dan keuangan sebanyak 149 aduan atau 14,84 persen.
Kemudian disusul pelayanan kesehatan 19 aduan atau 1,89 persen, transportasi sebanyak 15 aduan atau 1,49 persen, dan keamanan sebanyak 4 aduan atau 0,40 persen.
Baca juga: Buka Aduan Khusus Dampak Pandemi Covid-19, Ombudsman Sebut Laporan soal Bansos Paling Tinggi
Berdasarkan lokasi pengaduan, laporan terbanyak berasal dari wilayah Banten sebanyak 131 aduan.
Disusul Sumatera Barat sebanyak 117 aduan, Jakarta, Bogor, Depok sebanyak 77 aduan, Jawa Tengah dan Jawa Timur masing-masing 70 aduan.
Sedangkan instansi dengan persentase pengaduan terbanyak yaitu dinas sosial sebanyak 53,1 persen, OJK 3,3 persen, PLN 2,1 persen, bank 1,5 persen, dan sarana perhubungan 0,7 persen.
Dari laporan tersebut, sebanyak 18,5 persen laporan telah ditindaklanjuti dengan metode Respon Cepat Ombudsman (RCO). Yakni berkoordinasi langsung dengan pengambil keputusan di instansi terlapor.
Baca juga: Ancaman Pidana Menanti bagi Pemotong Bansos Covid-19
“Metode RCO dimaksudkan agar penyelesaian kasus yang dilaporkan mendapatkan prioritas instansi terlapor karena terkait pelayanan publik yang berisiko misalnya menyangkut nyawa manusia," terang Rifai.
Sementara itu, sebanyak 53,5 persen laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Ombudsman dengan melakukan koordinasi dan meneruskannya kepada kementeria/lembaga/pemerintah daerah terkait.
Koordinasi itu dilakukan melalui narahubung yang ditunjuk. Selanjutnya penyelesaian laporan tersebut akan dimonitor oleh Ombudsman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.