Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Sebut Praktik Korupsi di Perguruan Tinggi Bukan Hal Baru, Ini Modus-modusnya...

Kompas.com - 03/06/2020, 19:19 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, praktik korupsi di sektor perguruan tinggi bukan merupakan hal yang baru. 

"Korupsi di perguruan tinggi bukan hal baru, ini hanya satu yang naik ke permukaan dan sepertinya tidak pernah ada perbaikan juga dari sisi perguruan tingginya," kata Koordinator Divisi Pengelolaan Pengetahuan ICW Siti Juliantari dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2020).

Ia berkomentar soal kasus dugaan pungutan liar berupa permintaan tunjangan hari raya (THR) di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Baca juga: ICW Mempertanyakan Mengapa KPK Tak Menjerat Rektor UNJ

Berdasarkan catatan ICW, menurut dia, sektor pendidikan merupakan satu dari sepuluh sektor yang paling banyak dikorupsi pada 2015 hingga 2019 lalu dengan kerugian negara mencapai Rp 41,09 miliar.

"Paling tidak dari 202 kasus di sektor pendidikan itu setidaknya itu ada sekitar 20 kasus atau sekitar 10 persen yang terjadi di ranahnya sekolah tinggi atau perguruan tinggi dengan kerugian kerugian negara mencapai Rp 81,9 miliar," kata Tari.

Menurut dia, ada berbagai modus yang kerap terjadi dalam sektor perguruan tinggi antara lain korupsi pengadaan barang dan jasa, korupsi dana hibah, dana penelitian, hingga beasiswa.

Praktik suap juga rawan terjadi di perguruan tinggi dalam hal pemilihan dekan dan rektor serta pemberian akreditasi sebuah perguruan tinggi.

"Dampaknya yang memprihatinkan adalah bagaimana instutisi pendidikan yang harusnya menanamkan mengajarkan nilai-nilai transparansi, kejujuran, keadilan, itu ternyata tidak mencerminkan itu," ujar Tari.

Ia mengatakan, dampak korupsi di perguruan tinggi tidak hanya sebatas kerugian negara melainkan juga memperburuk kualitas pendidikan serta dapat menutup akses pendidikan bagi masyarakat.

Baca juga: ICW Minta Polisi Informasikan Perkembangan Kasus OTT UNJ

KPK bersama tim Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap DAN, Kepala Bagian Kepegawaian UNJ, Rabu (20/5/2020) siang.

Menurut Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto, OTT berawal dari informasi yang disampaikan Inspektorat Jenderal Kemendikbud terkait penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektorat UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.

Dari hasil OTT terhadap DAN, tim KPK bersama Itjen Kemendikbud menemukan barang bukti uang sebesar 1.200 dollar AS dan Rp 27,5 juta.

Sejauh pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh KPK, belum ditemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara.

Baca juga: Soal OTT Pejabat UNJ, MAKI Laporkan Deputi Penindakan KPK ke Dewan Pengawas

Undang-Undang tentang KPK hasil revisi mengamanatkan lembaga antirasuah itu menyerahkan kasusnya kepada Kepolisian atau Kejaksaan jika kasusnya tidak dilakukan penyelenggara negara.

Dengan demikian, KPK melimpahkan kasus operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pungutan liar berupa permintaan THR di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu ke Polda Metro Jaya pada Jumat (22/5/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com