Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Mempertanyakan Mengapa KPK Tak Menjerat Rektor UNJ

Kompas.com - 03/06/2020, 17:59 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan keputusan KPK yang tidak menjerat Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komarudin dalam kasus dugaan pungutan liar berupa permintaan tunjangan hari raya (THR) di UNJ.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, sikap KPK tersebut justru memberi kesan bahwa KPK tidak profesional dan tidak berani menindak seorang rektor.

"Entah ini menunjukan KPK tidak profesional dalam tangani perkara atau memang bisa dikatakan KPK takut dengan menindak seorang rektor. Mana mungkin kita berharap KPK bisa tindak pelaku dengan jabatan besar jika sama rektor saja mereka enggak berani," kata Kurnia dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2020).

Baca juga: ICW Minta Polisi Informasikan Perkembangan Kasus OTT UNJ

Kurnia menilai, Komarudin sebenarnya dapat dijerat dalam kasus ini karena jabatan Rektor UNJ yang disandangnya membuatnya berstatus sebagai penyelenggara negara sebagaimana merujuk pada UU Nomor 28 Tahun 1999.

Apalagi, Komarudin juga telah menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Peneyelenggara Negara (LHKPN) sebagai Rektor UNJ yang menegaskan statusnya sebagai penyelenggara negara.

"Maka dari itu, kami mempertanyakan logika narasi KPK yang menyebutkan tidak ada unsur penyelenggara negara dalam hal ini," ujar Kurnia.

Kurnia melanjutkan, dari konstruksi perkara yang disampaikan oleh KPK, Komarudin dinilai dapat dikenakan pasal penyuapan.

Baca juga: 7 Orang yang Terlibat Dugaan Korupsi Pejabat UNJ Dikenakan Wajib Lapor

Sebab, Komarudin disebutkan memberikan mandat kepada anak buahnya untuk mengantar uang yang disebut sebagai THR ke pejabat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Tentu tidak bisa dilepaskan peran rektor UNJ, tidak mungkin logikanya hanya terbatas kepada Kabag Kepegawaian memberikan uang ke Kemendikbud. Tentu apa keperluannya kalau tidak disuruh oleh rektor UNJ ini," kata Kurnia.

Oleh sebab itu, ICW juga menyesalkan sikap KPK yang melimpahkan kasus ini ke kepolisian dengan alasan tidak ada keterlibatan unsur penyelenggara negara.

"Bukan karena kita meragukan kepolisian, tapi karena kasus ini sudah diawali tindakan tangkap tangan oleh KPK dan konstruksinya sudah jelas, penyelenggaranya sudah jelas, dugaan tindak pidana korupsinya pun bisa didalami lebih lanjut oleh KPK," lanjut Kurnia.

Baca juga: Jika Penyelenggara Negara Terlibat Korupsi Pejabat UNJ, KPK: Tetap Akan Ditangani Polisi

Diberitakan, KPK bersama tim Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melakukan operasi tangkap tangan ( OTT) terhadap DAN, Kepala Bagian Kepegawaian UNJ, Rabu (20/5/2020) siang.

Menurut Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto, OTT tersebut berawal dari informasi yang disampaikan Inspektorat Jenderal Kemendikbud terkait penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektorat UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.

Dari hasil OTT terhadap DAN, tim KPK bersama Itjen Kemendikbud menemukan barang bukti uang sebesar 1.200 dollar AS dan Rp 27,5 juta.

Baca juga: Polda Metro Jaya Gelar Perkara Terkait OTT di UNJ

Sejauh pemeriksaan sementara yang dilakukan penyidik KPK, belum ditemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara.

Undang-Undang tentang KPK hasil revisi mengamanatkan lembaga antirasuah itu menyerahkan kasusnya kepada Kepolisian atau Kejaksaan jika kasusnya tidak dilakukan penyelenggara negara.

Dengan demikian KPK melimpahkan kasus OTT terkait dugaan pungutan liar berupa permintaan THR di UNJ itu ke Polda Metro Jaya pada Jumat (22/5/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com