JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha mengatakan, sampai saat ini pihak otoritas Republik Rakyat Tiongkok (RRT) masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pelarungan jenazah anak buah kapal (ABK) Indonesia di Laut Somalia.
ABK itu diketahui dilarung dari kapal pencari ikan berbendera China Luqing Yuan Yu 623 pada Januari 2020.
"KBRI kita di Beijing telah mengirimkan nota diplomatik kepada Kemenlu RRT pada tanggal 19 Mei 2020," kata Judha dalam konferensi pers Kemenlu yang dilakukan secara daring, Rabu (3/6/2020).
Baca juga: Tiba di Tanjung Priok, ABK Westerdam Jalani Pemeriksaan X-ray Tim Bea Cukai
"Kami mendapatkan informasi bahwa proses penyidikan saat ini masih dilangsungkan oleh otoritas RRT," lanjut dia.
Sebelumnya diberitakan, ABK berinisial H yang bekerja di kapal penangkap ikan berbendera China, Luqing Yuan Yu 623, itu sebelumnya diduga meninggal dunia setelah mendapatkan penyiksaan.
"Kejadian kematian almarhum terjadi pada tanggal 16 Januari 2020 di sekitar perairan Somalia," kata Judha saat memberikan keterangan, Rabu.
Informasi pelarungan H bermula dari video yang diunggah oleh akun Facebook bernama Suwarno Canö Swe, Sabtu (16/5/2020).
Dalam unggahan itu, disebutkan bahwa jenazah merupakan ABK asal Indonesia yang dilarung di perairan Somalia.
Dilansir dari Tribunnews.com, ada tiga cuplikan video berdurasi 29 detik yang diunggah oleh akun tersebut.
Baca juga: Berangkat dari Filipina, 679 ABK WNI Kapal Westerdam Tiba di Tanjung Priok
Dalam video yang diunggah, tampak seorang ABK yang bekerja di kapal Luqing Yuan Yu 623 mengalami siksaan hingga tutup usia dan jasadnya dilarung ke laut.
ABK asal Indonesia itu diduga bukan hanya mengalami siksaan, melainkan juga menjadi korban praktik perbudakan sekaligus penganiayaan dengan barang-barang keras.
Korban pun disebut mengalami kelumpuhan pada bagian kaki setelah menerima tendangan serta pukulan dari bahan kayu, besi, dan botol kaca. Bahkan, korban disebut juga menerima setruman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.