JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020 akibat pandemi Covid-19.
Jemaah yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dipastikan akan diberangkatkan tahun depan.
Namun, seandainya jemaah yang batal berangkat tersebut meninggal dunia, kursinya dapat dilimpahkan.
"Nomor porsinya dapat dilimpahkan. Pelimpahan porsi tersebut bisa dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Muhajirin Yanis melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (3/6/2020).
Baca juga: Tarik Setoran Bipih, Jemaah Tetap Berstatus sebagai Calon Haji 2021
“Pengganti porsi itu bisa menjadi jemaah haji 1442 Hijriah atau 2021 Masehi selama kuota haji Indonesia masih tersedia,” kata dia.
Muhajirin mengatakan, jemaah yang telah melunasi Bipih juha dapat menarik dana setoran pelunasan jika memang menghendaki.
Jemaah yang menarik setoran pelunasan tetap akan diberangkatkan ibadah haji tahun 2021.
“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi,” ujar dia.
Menurut dia, Bipih terdiri dari dua dana setoran, yaitu setoran awal dan setoran pelunasan.
Dana setoran awal ibadah haji reguler tahun 2020 dipatok sebesar Rp 25 juta rupiah.
Sementara itu, dana pelunasan berbeda besarannya, tergantung dari embarkasi atau lokasi keberangkatan jemaah.
Besaran dana pelunasan ibadah haji reguler tahun 2020 berkisar antara Rp 6 sampai Rp 13 juta.
Baca juga: Jemaah Haji yang Tarik Seluruh Setoran Bipih Dinyatakan Mengundurkan Diri
Muhajirin mengatakan, Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji mengatur soal pengembalian dana pelunasan Bipih.
Artinya, yang dapat ditarik kembali hanya dana setoran akhir, tidak termasuk dana setoran awal sebesar Rp 25 juta.
Jika menghendaki, jemaah juga dapat menarik seluruh dana setoran Bipih (dana setoran awal dan setoran pelunasan).
Namun, dengan begitu, jemaah akan dinyatakan mengundurkan diri dari pendaftaran ibadah haji.
"Jika ada jemaah yang ingin menarik seluruh setoran, termasuk dana setoran awal, boleh saja. Jika demikian berarti yang bersangkutan membatalkan porsinya," kata Muhajirin.
Baca juga: 2.176 Calon Jemaah Haji Karawang Batal Berangkat, Daftar Tunggu sampai 2035
Kementerian Agama memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji asal Indonesia tahun 2020 mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
"Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun. Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020).
Keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.