JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020 akibat pandemi Covid-19.
Jemaah yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dipastikan akan diberangkatkan tahun depan.
Namun, seandainya jemaah yang batal berangkat tersebut meninggal dunia, kursinya dapat dilimpahkan.
"Nomor porsinya dapat dilimpahkan. Pelimpahan porsi tersebut bisa dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Muhajirin Yanis melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (3/6/2020).
Baca juga: Tarik Setoran Bipih, Jemaah Tetap Berstatus sebagai Calon Haji 2021
“Pengganti porsi itu bisa menjadi jemaah haji 1442 Hijriah atau 2021 Masehi selama kuota haji Indonesia masih tersedia,” kata dia.
Muhajirin mengatakan, jemaah yang telah melunasi Bipih juha dapat menarik dana setoran pelunasan jika memang menghendaki.
Jemaah yang menarik setoran pelunasan tetap akan diberangkatkan ibadah haji tahun 2021.
“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi,” ujar dia.
Menurut dia, Bipih terdiri dari dua dana setoran, yaitu setoran awal dan setoran pelunasan.
Dana setoran awal ibadah haji reguler tahun 2020 dipatok sebesar Rp 25 juta rupiah.
Sementara itu, dana pelunasan berbeda besarannya, tergantung dari embarkasi atau lokasi keberangkatan jemaah.
Besaran dana pelunasan ibadah haji reguler tahun 2020 berkisar antara Rp 6 sampai Rp 13 juta.
Baca juga: Jemaah Haji yang Tarik Seluruh Setoran Bipih Dinyatakan Mengundurkan Diri
Muhajirin mengatakan, Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji mengatur soal pengembalian dana pelunasan Bipih.
Artinya, yang dapat ditarik kembali hanya dana setoran akhir, tidak termasuk dana setoran awal sebesar Rp 25 juta.
Jika menghendaki, jemaah juga dapat menarik seluruh dana setoran Bipih (dana setoran awal dan setoran pelunasan).