JAKARTA, KOMPAS.com - Helmy Yahya mencabut gugatan yang ia layangkan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemecatan dirinya sebagai Direktur Utama TVRI oleh Dewan Pengawas.
“Saya menetapkan berkeputusan, dengan segala pertimbangannya, untuk mencabut gugatan PTUN yang sekarang sedang berlangsung,” ujar Helmy melalui video telekonferensi, Rabu (3/6/2020).
Baca juga: Dewas Tunjuk Iman Brotoseno Jadi Dirut PAW TVRI, Ini Respons Helmy Yahya
Ia mengatakan, salah satu alasannya mengajukan gugatan ke PTUN adalah agar karyawan TVRI mendapatkan tunjangan kinerja (tunkin).
Menurut dia, pencairan tunkin melalui anggaran belanja tambahan (ABT) perlu ditandatangani oleh dirut definitif.
Namun, Helmy mengaku mendengar bahwa ABT untuk tunkin kemungkinan sudah diajukan. Hal itu menjadi salah satu pertimbangannya dalam mencabut gugatan di PTUN.
Pertimbangan lainnya, ia merasa tidak dapat bekerja secara optimal apabila kembali ke TVRI. Sebab, kata dia, keempat anggota Dewan Pengawas yang memberhentikannya masih menjabat.
“Empat dewan pengawas yang dulu memberhentikan saya masih ada di TVRI, jadi saya tidak mungkin, apalagi setelah saya masuk lagi, jadi mungkin secara psikologis akan tidak baik, sangat tidak kondusif untuk saya bekerja normal,” ucap dia.
Kemudian, tiga direktur dalam jajarannya juga telah diberhentikan oleh Dewas beberapa minggu lalu. Padahal, selama menjabat, ia mengaku memiliki tim yang solid.
Helmy juga mempertimbangkan polarisasi yang terjadi di tubuh TVRI. Ia berharap, dengan mencabut gugatannya, karyawan TVRI dapat bekerja dengan kondusif.
“Sudah terjadi polarisasi yang sangat tajam di TVRI, saya berharap dengan pengunduran diri saya ini, pencabutan PTUN ini, insya Allah dikabulkan, saya minta di TVRI bisa kondusif suasana kerjanya,” ucap dia.
Baca juga: Komite Penyelamat TVRI Kecam Pelantikan Iman Brotoseno sebagai Dirut
Lebih lanjut, ia pun berharap TVRI dapat menjadi lebih baik ke depannya.
Sebelumnya, gugatan tersebut dilayangkan pada 15 April 2020. Gugatan itu terdaftar dengan Nomor 79/G/2020/PTUN.
“Betul (mengajukan gugatan) kemarin ya tanggal 15," kata Kuasa Hukum Helmy, Eri Hertiawan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/4/2020).
Eri mengatakan, Helmy merasa ada pelanggaran asas umum dan pemerintahan yang baik dalam proses pemecatannya sebagai direktur utama.
Helmy Yahya diberhentikan dengan hormat oleh Dewan Pengawas TVRI pada 16 Desember 2020.
Baca juga: Ini Keinginan Iman Brotoseno Setelah Dilantik Jadi Dirut TVRI
Sebelum surat pemberhentian itu keluar, Dewas TVRI telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) pada Desember 2019.
Helmy pun menyampaikan pembelaan. Namun, pembelaan Helmy Yahya ditolak Dewas TVRI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.