Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Helmy Yahya Cabut Gugatan soal Pemecatan Dirinya oleh Dewas TVRI

Kompas.com - 03/06/2020, 13:47 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Helmy Yahya mencabut gugatan yang ia layangkan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemecatan dirinya sebagai Direktur Utama TVRI oleh Dewan Pengawas.

“Saya menetapkan berkeputusan, dengan segala pertimbangannya, untuk mencabut gugatan PTUN yang sekarang sedang berlangsung,” ujar Helmy melalui video telekonferensi, Rabu (3/6/2020).

Baca juga: Dewas Tunjuk Iman Brotoseno Jadi Dirut PAW TVRI, Ini Respons Helmy Yahya

Ia mengatakan, salah satu alasannya mengajukan gugatan ke PTUN adalah agar karyawan TVRI mendapatkan tunjangan kinerja (tunkin).

Menurut dia, pencairan tunkin melalui anggaran belanja tambahan (ABT) perlu ditandatangani oleh dirut definitif.

Namun, Helmy mengaku mendengar bahwa ABT untuk tunkin kemungkinan sudah diajukan. Hal itu menjadi salah satu pertimbangannya dalam mencabut gugatan di PTUN.

Pertimbangan lainnya, ia merasa tidak dapat bekerja secara optimal apabila kembali ke TVRI. Sebab, kata dia, keempat anggota Dewan Pengawas yang memberhentikannya masih menjabat.

“Empat dewan pengawas yang dulu memberhentikan saya masih ada di TVRI, jadi saya tidak mungkin, apalagi setelah saya masuk lagi, jadi mungkin secara psikologis akan tidak baik, sangat tidak kondusif untuk saya bekerja normal,” ucap dia. 

Kemudian, tiga direktur dalam jajarannya juga telah diberhentikan oleh Dewas beberapa minggu lalu. Padahal, selama menjabat, ia mengaku memiliki tim yang solid.

Helmy juga mempertimbangkan polarisasi yang terjadi di tubuh TVRI. Ia berharap, dengan mencabut gugatannya, karyawan TVRI dapat bekerja dengan kondusif.

“Sudah terjadi polarisasi yang sangat tajam di TVRI, saya berharap dengan pengunduran diri saya ini, pencabutan PTUN ini, insya Allah dikabulkan, saya minta di TVRI bisa kondusif suasana kerjanya,” ucap dia.

Baca juga: Komite Penyelamat TVRI Kecam Pelantikan Iman Brotoseno sebagai Dirut

Lebih lanjut, ia pun berharap TVRI dapat menjadi lebih baik ke depannya.

Sebelumnya, gugatan tersebut dilayangkan pada 15 April 2020. Gugatan itu terdaftar dengan Nomor 79/G/2020/PTUN.

“Betul (mengajukan gugatan) kemarin ya tanggal 15," kata Kuasa Hukum Helmy, Eri Hertiawan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/4/2020).

Eri mengatakan, Helmy merasa ada pelanggaran asas umum dan pemerintahan yang baik dalam proses pemecatannya sebagai direktur utama.

Helmy Yahya diberhentikan dengan hormat oleh Dewan Pengawas TVRI pada 16 Desember 2020.

Baca juga: Ini Keinginan Iman Brotoseno Setelah Dilantik Jadi Dirut TVRI

Sebelum surat pemberhentian itu keluar, Dewas TVRI telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) pada Desember 2019.

Helmy pun menyampaikan pembelaan. Namun, pembelaan Helmy Yahya ditolak Dewas TVRI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com