Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Helmy Yahya Cabut Gugatan soal Pemecatan Dirinya oleh Dewas TVRI

Kompas.com - 03/06/2020, 13:47 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Helmy Yahya mencabut gugatan yang ia layangkan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemecatan dirinya sebagai Direktur Utama TVRI oleh Dewan Pengawas.

“Saya menetapkan berkeputusan, dengan segala pertimbangannya, untuk mencabut gugatan PTUN yang sekarang sedang berlangsung,” ujar Helmy melalui video telekonferensi, Rabu (3/6/2020).

Baca juga: Dewas Tunjuk Iman Brotoseno Jadi Dirut PAW TVRI, Ini Respons Helmy Yahya

Ia mengatakan, salah satu alasannya mengajukan gugatan ke PTUN adalah agar karyawan TVRI mendapatkan tunjangan kinerja (tunkin).

Menurut dia, pencairan tunkin melalui anggaran belanja tambahan (ABT) perlu ditandatangani oleh dirut definitif.

Namun, Helmy mengaku mendengar bahwa ABT untuk tunkin kemungkinan sudah diajukan. Hal itu menjadi salah satu pertimbangannya dalam mencabut gugatan di PTUN.

Pertimbangan lainnya, ia merasa tidak dapat bekerja secara optimal apabila kembali ke TVRI. Sebab, kata dia, keempat anggota Dewan Pengawas yang memberhentikannya masih menjabat.

“Empat dewan pengawas yang dulu memberhentikan saya masih ada di TVRI, jadi saya tidak mungkin, apalagi setelah saya masuk lagi, jadi mungkin secara psikologis akan tidak baik, sangat tidak kondusif untuk saya bekerja normal,” ucap dia. 

Kemudian, tiga direktur dalam jajarannya juga telah diberhentikan oleh Dewas beberapa minggu lalu. Padahal, selama menjabat, ia mengaku memiliki tim yang solid.

Helmy juga mempertimbangkan polarisasi yang terjadi di tubuh TVRI. Ia berharap, dengan mencabut gugatannya, karyawan TVRI dapat bekerja dengan kondusif.

“Sudah terjadi polarisasi yang sangat tajam di TVRI, saya berharap dengan pengunduran diri saya ini, pencabutan PTUN ini, insya Allah dikabulkan, saya minta di TVRI bisa kondusif suasana kerjanya,” ucap dia.

Baca juga: Komite Penyelamat TVRI Kecam Pelantikan Iman Brotoseno sebagai Dirut

Lebih lanjut, ia pun berharap TVRI dapat menjadi lebih baik ke depannya.

Sebelumnya, gugatan tersebut dilayangkan pada 15 April 2020. Gugatan itu terdaftar dengan Nomor 79/G/2020/PTUN.

“Betul (mengajukan gugatan) kemarin ya tanggal 15," kata Kuasa Hukum Helmy, Eri Hertiawan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/4/2020).

Eri mengatakan, Helmy merasa ada pelanggaran asas umum dan pemerintahan yang baik dalam proses pemecatannya sebagai direktur utama.

Helmy Yahya diberhentikan dengan hormat oleh Dewan Pengawas TVRI pada 16 Desember 2020.

Baca juga: Ini Keinginan Iman Brotoseno Setelah Dilantik Jadi Dirut TVRI

Sebelum surat pemberhentian itu keluar, Dewas TVRI telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) pada Desember 2019.

Helmy pun menyampaikan pembelaan. Namun, pembelaan Helmy Yahya ditolak Dewas TVRI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com