Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Helmy Yahya Cabut Gugatan soal Pemecatan Dirinya oleh Dewas TVRI

Kompas.com - 03/06/2020, 13:47 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Helmy Yahya mencabut gugatan yang ia layangkan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemecatan dirinya sebagai Direktur Utama TVRI oleh Dewan Pengawas.

“Saya menetapkan berkeputusan, dengan segala pertimbangannya, untuk mencabut gugatan PTUN yang sekarang sedang berlangsung,” ujar Helmy melalui video telekonferensi, Rabu (3/6/2020).

Baca juga: Dewas Tunjuk Iman Brotoseno Jadi Dirut PAW TVRI, Ini Respons Helmy Yahya

Ia mengatakan, salah satu alasannya mengajukan gugatan ke PTUN adalah agar karyawan TVRI mendapatkan tunjangan kinerja (tunkin).

Menurut dia, pencairan tunkin melalui anggaran belanja tambahan (ABT) perlu ditandatangani oleh dirut definitif.

Namun, Helmy mengaku mendengar bahwa ABT untuk tunkin kemungkinan sudah diajukan. Hal itu menjadi salah satu pertimbangannya dalam mencabut gugatan di PTUN.

Pertimbangan lainnya, ia merasa tidak dapat bekerja secara optimal apabila kembali ke TVRI. Sebab, kata dia, keempat anggota Dewan Pengawas yang memberhentikannya masih menjabat.

“Empat dewan pengawas yang dulu memberhentikan saya masih ada di TVRI, jadi saya tidak mungkin, apalagi setelah saya masuk lagi, jadi mungkin secara psikologis akan tidak baik, sangat tidak kondusif untuk saya bekerja normal,” ucap dia. 

Kemudian, tiga direktur dalam jajarannya juga telah diberhentikan oleh Dewas beberapa minggu lalu. Padahal, selama menjabat, ia mengaku memiliki tim yang solid.

Helmy juga mempertimbangkan polarisasi yang terjadi di tubuh TVRI. Ia berharap, dengan mencabut gugatannya, karyawan TVRI dapat bekerja dengan kondusif.

“Sudah terjadi polarisasi yang sangat tajam di TVRI, saya berharap dengan pengunduran diri saya ini, pencabutan PTUN ini, insya Allah dikabulkan, saya minta di TVRI bisa kondusif suasana kerjanya,” ucap dia.

Baca juga: Komite Penyelamat TVRI Kecam Pelantikan Iman Brotoseno sebagai Dirut

Lebih lanjut, ia pun berharap TVRI dapat menjadi lebih baik ke depannya.

Sebelumnya, gugatan tersebut dilayangkan pada 15 April 2020. Gugatan itu terdaftar dengan Nomor 79/G/2020/PTUN.

“Betul (mengajukan gugatan) kemarin ya tanggal 15," kata Kuasa Hukum Helmy, Eri Hertiawan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/4/2020).

Eri mengatakan, Helmy merasa ada pelanggaran asas umum dan pemerintahan yang baik dalam proses pemecatannya sebagai direktur utama.

Helmy Yahya diberhentikan dengan hormat oleh Dewan Pengawas TVRI pada 16 Desember 2020.

Baca juga: Ini Keinginan Iman Brotoseno Setelah Dilantik Jadi Dirut TVRI

Sebelum surat pemberhentian itu keluar, Dewas TVRI telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) pada Desember 2019.

Helmy pun menyampaikan pembelaan. Namun, pembelaan Helmy Yahya ditolak Dewas TVRI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com